Zaini Usul Dermawan Jadi Plh Gubernur Aceh

Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, terhitung 28 Oktober 2016 akan cuti pilkada

Editor: bakri

* Mulai Cuti 28 Oktober

BANDA ACEH - Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, terhitung 28 Oktober 2016 akan cuti pilkada. Untuk menggantikannya selama cuti 3,5 bulan, Zaini mengusulkan Sekda Aceh, Drs Dermawan MM, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh kepada Mendagri Tjahjo Kumolo.

“Surat usulan Plh Gubernu rAceh itu akan diantar langsung oleh Dokter Zaini Abdullah kepada Mendagri pada hari Kamis (13/10) atau Jumat (14/10) lusa,” kata Asisten I Setda Aceh, Dr Muzakkar A Gani MSi kepada Serambi, Selasa (11/10), di Pendapa Gubernur Aceh seusai pelantikan lima komisioner KIP Aceh Timur.

Muzakkar mengatakan, untuk mengantar usulan surat Plh Gubernur Aceh itu ke Medagri, ia juga akan ikut mendampingi gubernur saat berjumpa Mendagri.

Mendagri telah menjadwalkan pertemuan dengan Gubernur Aceh pada Kamis sore atau Jumat pagi. Alasan Zaini mengusul Dermawan sebagai Plh Gubernur Aceh, setidaknya ada dua. Pertama, Dermawan telah memahami situasi dan kondisi Aceh. Kedua, ia menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Untuk waktu tiga bulan ke depan, menurut Muzakkar, akan ada pembahasan RAPBA 2017 dengan DPRA. Sementara pada masa itu Gubernur Zaini Abdullah dan Wagub Muzakir Manaf masih menjalani masa cuti kampanye pilkada sampai 15 Februari 2017.

Jadi, kata Gubernur Zaini kepada Muzakkar, jika dalam tahapan penyusunan program dan pembahasan RAPBA 2017 yang menjadi Plh gubernurnya adalah Sekda Aceh, maka apabila terjadi berbagai masalah, ia bisa cepat menyelesaikannya, karena jalur komunikasi dan pendekatannya dengan anggota DPRA cukup bagus.

Tapi, seandainya yang menjadi Plh Gubernur Aceh nantinya Mendagri menempatkan orang dari luar, misalnya, seorang Dirjen dari Kemendagri, ia harus menyesuaikan diri lagi dengan lingkungan pemerintahan barunya di Aceh.

Hal itu, menurut Gubernur Zaini, bisa membuat waktu penyusunan dan pembahasan RAPBA 2017 dan tahapan Pilkada Aceh secara menyeluruh tergganggu.

Usulan Sekda Aceh Dermawan untuk jadi Plh Gubernur Aceh, kata Muzakkar, semata-mata untuk menyukseskan dua kerja besar nasional dan daerah, yaitu sukses Pilklada 2017 dan pengesahan RAPBA 2017, bisa tepat waktu.

Terkait Plh bupati/wali kota yang mencalonkan kembali saat pilkada di daerahnya, kata Asisten I Setda Aceh, Gubernur Zaini akan menunjuk sejumlah pejabat dari provinsi. Minimal pejabat yang bersangkutan saat ini sedang menjabat eselon II.

Ada sembilan daerah yang bupati/wali kotanya ikut kembali dalam pilkada, yaitu Kota Banda Aceh, Sabang, Langsa, Aceh Timur, Pidie, Aceh Tamiang, Aceh Singkil, dan Bener Meriah. Khusus Bupati Aceh Tengah, Ir Nasaruddin MM, maju sebagai calon wakil gubernur Aceh mendampingi dr Zaini Abdullah.

Menurut informasi dari kalangan pemerintahan Aceh, dari sembilan daerah yang butuh Plh bupati/wali kota, ada beberapa daerah yang nama pejabat Plh bupati/wali kotanya sudah dicatat gubernur. Antara lain, Plh Wali Kota Banda Aceh, informasinya akan ditunjuk Ir Hasanuddin, Kadishubkomintel Aceh.

Untuk Plh Wali Kota Sabang ditunjuk Jamaluddin, Kadis Keuangan Aceh. Untuk Plh Bupati Pidie ditunjuk Laisani, untuk Plh Bupati Aceh Tengah ditunjuk Drs Alhudri MM yang kini Kadis Sosial Aceh, dan untuk Plh Bupati Aceh Timur ditunjuk Dr Raihanah MSi, Kadis Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh.

Untuk Plh di empat daerah lagi, Gubernur Zaini sedang mencari orang yang tepat. Para pejabat eselon II yang diusul untuk pejabat Plh bupati/wali kota, jabatan eselon II-nya tidak dicabut, mereka merangkap tugas. Hal ini disebabkan, sifatnya sementara, hanya selama masa kampanye pilkada saja sejak 28 Oktober sampai hari H pemungutan suara, yakni 15 Februari 2017. (her)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved