Senin, 13 April 2026

Mendagri: Cabut SK Mutasi 10 Maret

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, 11 April 2017 menyurati lagi Gubernur Aceh terkait

Editor: bakri

* Gubernur Diberi Kesempatan Perbaiki Kesalahan

BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, 11 April 2017 menyurati lagi Gubernur Aceh terkait mutasi pejabat eselon II di jajaran Pemerintah Aceh. Surat kedua Mendagri itu memerintahkan Gubernur Zaini Abdullah untuk mencabut surat keputusan (SK)-nya yang mengangkat para pejabat eselon II pada 10 Maret lalu, karena tidak mendapat izin tertulis dari Mendagri.

Surat itu diantar seorang staf Mendagri pada hari Rabu (12/4) kepada Sekretaris Daerah Aceh, Drs Dermawan MM. Sedangkan Ketua DPRA, mendapatkan tembusannya.

Ketua DPRA, Tgk Muharuddin yang dikonfirmasi Serambi, Rabu (12/4) terkait surat kedua Mendagri itu mengatakan, benar bahwa DPRA sudah menerima surat dari Mendagri yang diteken langsung oleh Tjahjo Kumolo.

Surat tersebut diserahkan seorang staf Mendagri kepada Wakil Ketua I DPRA, Drs Sulaiman Abda MSi yang kini Pemegang Nota Dinas Ketua DPRA, karena ketua masih berada di luar daerah ikut pembahasan RUU Pemilu yang baru di DPR RI.

Menurut penjelasan Sulaiman Abda kepada Muharuddin, isi surat kedua Mendagri itu menjawab surat gubernur tanggal 29 Maret 2017 tentang tanggapan gubernur terhadap surat Dirjen Otda Kemendagri tanggal 24 Maret 2017.

Dalam poin 3.a suratnya, kata Muharuddin, Mendagri Tjahjo Kumolo menekankan bahwa kebijakan mutasi jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh harus tetap mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan itu, Mendagri memberikan penegasan dan petunjuk. Pertama, menetapkan kembali Keputusan Gubernur Aceh sebagai pengganti atas Keputusan Gubernur Nomor PEG.821.22/004/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di Lingkungan Pemerintah Aceh, dengan lebih dulu mencabut Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/004/2017 tanggal 10 Maret 2017, berdasarkan persetujuan tertulis Mendagri.

Itu artinya, lanjut Muharuddin, Mendagri memberi kesempatan kedua kepada Gubernur Aceh untuk memberbaiki kesalahannya dalam pelaksanaan mutasi 10 Maret lalu yang memberhentikan 20 pejabat eselon II dan memutasi, mengangkat, serta melantik 33 pejabat eselon II yang baru.

Mendagri memberi kesempatan kepada Gubernur Aceh untuk memperbaiki kesalahannya dan mengizinkan membuat SK pengangkatan pejabat eselon II yang baru, tapi dengan lebih dulu membatalkan SK mutasi yang dilakukannya pada 10 Maret 2017.

Dalam pengangkatan pejabat eselon II yang baru, kata Muharuddin, dalam suratnya Nomor 820/1809/SJ tanggal 11 April 2017 itu poin 3,b, Mendagri mengingatkan gubernur, sedapat mungkin tidak mengakibatkan adanya pembebasan jabatan (nonjob) atau penurunan jabatan (demosi) bagi pejabat yang ada dan memedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Lebih jauh Muharuddin menjelaskan, pada poin 4 suratnya, Mendagri menjelaskan bahwa SK Gubernur Nomor PEG.821.22/004/2017 tanggal 10 Maret 2017 terdapat 16 orang pejabat eselon II dan 4 orang pelaksana yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama tanpa melalui seleksi terbuka.

Atas kesalahan yang dilakukan gubernur, kata Muharuddin, pada poin 5.a surat tersebut, Mendagri mengingatkan kepada gubernur bahwa promosi dari jabatan administrator (eselon III) ke dalam jabatan eselon II hendaknya dilakukan melalaui proses seleksi terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Men-PAN dan RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berikutnya, pada poin 5b surat itu, Mendagri menjelaskan, apabila terdapat jabatan yang lowong hendaklah ditunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) atau mendayagunakan kembali pejabat eselon II yang ada.

Mendagri juga menjelaskan, apabila gubernur akan mendayagunakan tenaga fungsional yang berasal dari perguruan tinggi, maka dipersyaratkan untuk lebih dulu harus memperoleh izin tertulis dari intansi induk (rektor) dan selanjutnya dapat mengikuti seleksi terbuka, jabatan eselon II sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penjelasan ini disampaikan Mendagri pada poin 5.c suratnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved