Komisi I DPRA Undang Pakar Bahas Pencabutan Pasal UUPA
"Agenda rapat untuk mendengar saran dan pendapat terkait eksistensi UUPA," kata Iskandar.
Penulis: Yocerizal | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi I DPRA diagendakan akan menggelar rapat dengan pakar hukum dari beberapa universitas di Aceh, Senin (7/8/2017).
Rapat tersebut membahas tentang pencabutan dua pasal UUPA melalui UU Pemilu yang disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.
Baca: DPR Diminta Kembalikan Dua Pasal UUPA yang Dicabut
Anggota Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan, rapat tersebut dilaksanakan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRA, mulai pukul 14.00 WIB.
Pakar hukum yang diundang antara lain dari Universitas Syiah Kuala, UIN Ar-Raniry, Universitas Malikussaleh, dan UTU Meulaboh.
"Agenda rapat untuk mendengar saran dan pendapat terkait eksistensi UUPA," kata Iskandar.
Baca: Anggota DPR RI Asal Aceh tak Tahu Dua Pasal UUPA Dicabut
Hingga tadi sore, Iskandar menyebutkan, dari laporan yang ia terima, beberapa pihak sudah memastikan hadir, antara lain dosen FISIP Unsyiah, FISIP Unimal, dan dosen FISIP UTU Meulaboh.
"Sedangkan Dekan Fakultas Hukum Unsyiah, Dekan Hukum Unimal, Dekan Syariah UIN akan diwakilkan karena ada hal yg tidak bisa ditinggalkan," sebut Ketua Fraksi PA tersebut.