Saksi Kunci e-KTP Sempat Tulis Utang Indonesia pada Perusahaannya, Jumlahnya Bikin Geleng-geleng

Pemerintah Indonesia masih berutang pada perusahaannya sebanyak 40,8 juta dollar US untuk pekerjaan tambahan.

KOLASE/TRIBUNNEWS.COM/TRIBUN MEDAN.COM
Johannes Marliem 

SERAMBINEWS.COM - Saksi kunci kasus megakorupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Johannes Marliem dilaporkan telah tewas di Amerika Serikat, Kamis (10/8/2017).

Johannes merupakan provider produk automated fingerprint indentification system (AFIS) merek L-1 dari PT Biormorf Lone yang akan digunakan dalam proyek e-KTP.

Laporan polisi setempat menyiratkan bahwa Johannes tewas karena bunuh diri disebuah rumah yang dia sewa di perumahan elit Los Angeles seharga US$ 25.000 per bulan.

Kematian Johannes ini membuat kaget para temannya karena sebelumnya ia pernah menyatakan bahwa ia dalam kondisi aman.

Di akun Facebook "Johannes Marliem", 21 Juli lalu, ia seolah ingin mengabarkan kepada rekan dan keluarga bahwa dirinya sehat dan terlindungi.

"Hanya ingin menyapa teman-temanku yang mengkhawatirkan aku," katanya.

Status Johannes Marliem
Status Johannes Marliem ()

Johannes, dalam tulisan yang sama, juga memberikan penjelasan bahwa ia dan perusahaannya tidak menaikkan harga secara tidak masuk akal dalam pengadaan e-KTP.

Kenyataannya, kata Johannes, Pemerintah Indonesia masih berutang pada perusahaannya sebanyak 40,8 juta dollar US atau setara Rp 530 miliar untuk pekerjaan tambahan.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaannya hanya mengurusi pengadaan sistem biometrik dan perangkat lunak komputer terkait identifikasi sidik jari, iris (mata), dan wajah.

Baca: Sebelum Tewas, Seseorang Pernah Antarkan Lamborghini ke Rumah Saksi Kunci e-KTP Johannes Marliem

"Jangan mengeluh tentang kualitas kartu atau jika kalian belum menerima (e-KTP). Itu di luar tanggungjawab kami," tulisnya sambil menambahkan tanda emoticon lucu.

Johannes bekerja di Biomorf Lone LLC Amerika Serikat.

Baca: Saksi Kunci Kasus Korupsi e-KTP Dikabarkan Tewas Tertembak

Perusahaan penyedia layanan teknologi biometric itu telah disebut 25 kali oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto, dalam kasus korupsi e-KTP.

Melansir dari Tribunnews.com, Johannes dikabarkan memiliki rekaman bukti keterlibatan Ketua DPR RI Setya Novanto di proyek e-KTP. Bahkan rekaman percakapan itu mencapai ukuran 500 gigabyte.

Rekaman ini disebut-sebut bisa menjadi bukti kuat dalam persidangan kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved