46 Napi di Rutan Sinabang Terima Remisi Satu sampai Lima Bulan

Ke 46 narapidana di wilayah kepulauan itu memperoleh remisi paling banyak yakni selama lima bulan, dan paling sedikit satu bulan.

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/SARI MULIYASNO
Bupati Simeulue Erli Hasyim menyerahkan SK remisi narapidana Cabang Rutan Sinabang, Kamis (17/8/2017), kepada Kepala Rutan, Suparman. 

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Sebanyak 46 dari 71 narapidana yang menghuni cabang rumah tahanan negara (Rutan) Cabang Sinabang, memperoleh remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 RI, Kamis (17/8/2017).

Surat remisi itu diserahkan Bupati Simeulue Erli Hasyim, ketika berkunjung ke Rutan Cabang Sinabang. Surat Keputusan (SK) remisi itu diterima oleh Kepala Cabang Rutan Sinabang, Suparman SH.

(Baca: Ini Momen Terakhir Hamdan Sati Pimpin Upacara HUT RI di Aceh Tamiang)

Ke 46 narapidana di wilayah kepulauan itu memperoleh remisi paling banyak yakni selama lima bulan, dan paling sedikit satu bulan.

Untuk data penghuni di Cabang Rutan Sinabang, masing-masing 68 dewasa laki-laki dan 3 orang dewasa napi perempuan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved