Anda belum Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Batas Waktunya
"Pemutihan itu menghapuskan semua denda, hanya bayar satu tahun berjalan," sebut Masri
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bagi anda yang belum mengurus pemutihan pajak kendaraan, Pemerintah Aceh, masih memberikan tenggang waktu sampai 30 September 2017 ini.
Hal ini disampaikan Kepala UPTD Wilayah I Kantor Samsat Banda Aceh, Drs Masri yang dihubungi Serambinews.com, Rabu (6/9/2017).
Baca: Petugas Pajak Sosialisasi ke Sekolah dan Kampus
"Kami harapkan kepada masyarakat wajib pajak agar segera melakukan pemutihan sampai batas waktu yang diberikan 30 September ini, di samping masih berlaku PERGUB Nomor 23 dan 24 Tahun 2017," kata Masri.
Menurutnya, persyaratan pemutihan, wajib pajak diminta mengisi form permohonan yang telah disediakan oleh petugas di Kantor Samsat.
Baca: Pajak Sumber APBN Terbesar
Lalu membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP beserta foto kopinya.
Kemudian membawa BPKB dan STNK serta materai 6 ribu.
"Pemutihan itu menghapuskan semua denda, hanya bayar satu tahun berjalan," sebut Masri.(*)