Selasa, 12 Mei 2026

Astaghfirullah, Pimpinan Dayah Ini Begituan dengan Santriwati Saat yang Lain Tertidur Lelap

Dalam laporan polisi nomor: LP/ 08/ IX/ Sek T.Luas/SPKT disebutkan tentang dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwati DZ (17).

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Teungku MR (50), pimpinan pesantren di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, dilaporkan ke polisi oleh MZ (40), seorang wali santriawati di pesantren itu.

MZ mendatangi Polsek Tanah Luas pada 6 September 2017, setelah mengetahui perbuatan pimpinan dayah itu terhadap anaknya, DZ (17).

Dalam laporan polisi nomor: LP/ 08/ IX/ Sek T.Luas/SPKT disebutkan tentang dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yaitu DZ (17).

(Baca: Polisi Amankan Pencabul Gadis Asal Lhokseumawe)

MR diduga melakukan perbuatan yang tak pantas terhadap santrinya, DZ, ketika santriwati lain sedang tertidur lelap.

(Baca: Santri Dayah Al Anshar Hilang Diseret Gelombang Laut Lhok Geulumpang)

Saat ini, kasus tersebut sudah mulai ditangani Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara.

(Baca: Engku Emran Bukan Sembarang Duda, Ini 5 Fakta Suami Laudya Cynthia Bella, No 2 Mengejutkan)

(Baca: Kasus Penganiayaan Santri Diselesaikan Secara Damai)

"Benar kita sudah terima laporan kasus tersebut dan sudah memintai keterangan dari korban," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Jumat (8/9/2017) malam.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved