KIP Lhokseumawe Kembalikan Berkas Enam Parpol, Ini Persoalannya
"Jadi keenam partai ini memiliki waktu untuk melengkapi berkas sesuai surat KPU Nomor 585, sampai pukul 24.00 WIB hari ini,"
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sampai berakhir masa penerimaan dokumen pendaftaran, Senin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sudah menerima berkas milik 23 partai politik (parpol).
Namun, berkas milik enam parpol harus dikembalikan karena tidak lengkap.
Keenam partai tersebut, PPP, PKB, Partai Republik, PKPI, GRAM dan GABTHAT.
"Khusus untuk GABTHAT tidak lengkap karena tidak menyerahkan daftar nama dan alamat lengkap anggota partai," ujar Ketua Pokja Pendaftaran Parpol KIP Lhokseumawe, Dedi Syahputra.
Baca: Bunker Penyimpanan Sabu Ditemukan di Lhokseumawe
Sedangkan untuk lima parpol lagi, tidak sikron antara rekap jumlah anggota dengan jumlah fotokopi KTP atau KTA yang diserahkan.
Misalnya, satu kecamatan ada rekap anggota 50 orang, namun jumlah fotokopi KTA atau KTP jumlahnya hanya 48.
"Jadi keenam partai ini memiliki waktu untuk melengkapi berkas sesuai surat KPU Nomor 585, sampai pukul 24.00 WIB hari ini," ujar Dedi Syahputra, (*)