KIP Tunggu PKPU Terkait Komisioner Terlibat Ormas
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi, membenarkan, setiap komisioner KIP
BANDA ACEH - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi, membenarkan, setiap komisioner KIP dilarang terlibat dalam organisasi masyarakat (ormas) sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Namun ia belum mengetahu pasti, keterlibatan seperti apa yang dimaksud, sebagai pengurus, anggota, atau simpatisan biasa. Oleh karena itu, untuk larangan yang telah disebut dalam UU Pemilu itu, KIP saat ini sedang menunggu keluarnya PKPU yang baru atau surat edaran untuk menjabarkan pasal tentang larangan tersebut.
“Bagaimana implementasi dan tindaklanjtunya, kita harus tunggu penjabaran dalam PKPU nanti, kita lihat aturan pelaksanannya dulu,” kata Ketua Ridwan Hadi, Sabtu (21/10).
Ia menyebutkan, setiap aturan yang dibuat dalam UU yang baru, untuk tatacara pelaksanannya akan dituangkan dalam PKPU atau melalui surat edaran jika itu dianggap sangat mendesak. “Bagaimana prosesnya nanti, pengunduran diri, pemecatan, terus apa yang terlibat pengurus atau juga anggota, itu adanya dalam PKPU, maka harus kita tunggu dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, pengamat politik dan keamanan Aceh, Aryos Nivada mengungkapkan bahwa ada beberapa komisioner KIP di kabupaten/kota yang saat ini masih menjabat pengurus ormas. Untuk itu, dia meminta KPU RI segera mengambil tindakan, menyusul adanya ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang komisioner menjadi pengurus ormas.(dan)