Breaking News

Guru Honorer Dipungli Rp 10-25 Juta/Orang

Panitia Khusus (Pansus) tenaga honorer kategori dua (K2) DPRK Aceh Tamiang, mendapat informasi dari 35

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Guru Honorer Dipungli Rp 10-25 Juta/Orang
NET
Ilustrasi

* Hasil Temuan Pansus DPRK Aceh Tamiang

KUALASIMPANG – Panitia Khusus (Pansus) tenaga honorer kategori dua (K2) DPRK Aceh Tamiang, mendapat informasi dari 35 tenaga honorer lulus CPNS yang belum menerima SK-CPNS, bahwa mereka menjadi korban pungutan liar oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan setempat, dengan dimintai uang sebesar Rp 10 juta hingga Rp 25 juta per orang untuk pengurusan SK CPNS. Meski para guru honorer itu sudah menyetor uang yang diminta, mereka belum juga menerima SK dimaksud.

“Para guru honorer ini mengaku menyetor uang kepada perwakilan honorer K2 di setiap kecamatan, karena diiming-imingi SK-nya akan diurus agar cepat keluar. Rata rata mereka menyetor Rp 20 juta, dan ada bukti transfernya,” kata Ismail, Ketua Pansus DPRK Aceh Tamiang, kepada Serambi, Selasa (24/10).

Pengambilan keterangan dari 35 honorer K2 oleh tim Pansus ini berlangsung sejak Kamis (19/10) lalu, dan beberapa di antaranya masih memegang bukti transfer dan surat yang ditandatangani di atas meterai, sebagai bukti adanya penyetoran uang kepada perwakilan honorer di setiap kecamatan, untuk diteruskan kepada oknum pejabat yang belum diketahui namanya.

Kepada Tim Pansus DPRK Tamiang, para honorer yang berharap segera diangkat menjadi PNS itu, mengaku terpaksa menyediakan uang yang diminta untuk pengurusan SK mereka. “Ada yang menjual mas kawin, ada yang meminjam uang yayasan tempat ia mengajar, ada yang jual tanah keluarga, bahkan ada yang terpaksa meminjam uang dari rentenir,” ungkap Ismail mengutip keterangan sejumlah guru honorer K2 yang hingga kini belum juga menerima SK CPNS itu.

Seperti diberitakan Sabtu (7/10) lalu, terdapat 84 CPNS tenaga honorer K2 di Aceh Tamiang yang telah dinyatakan lulus tes CPNS, namun hingga kini tak menerima Surat Keputusan berisi Nomor Induk Pegawai (SK-NIP) CPNS dari pemerintah pusat. Dari 84 CPNS itu, Pansus DPRK Aceh Tamiang baru memeriksa 35 orang, dan akan mengumpulkan seluruh data dan keterangan dari seluruh CPNS honorer K2 ini dalam waktu 15 hari.

Tim Pansus juga telah memintai keterangan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tamiang, Amiruddin dan sejumlah stafnya terkait persoalan ini.

“Kami berharap, semua pihak baik pegawai BKPSDM dan tenaga honorer K2 agar memberikan keterangan dan data yang jujur kepada tim Pansus. Sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Ismail, Ketua Pansus DPRK Aceh Tamiang terkait Persoalan Honorer K2.(md)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved