Berita Pidie
Terkait Sisa Honorer yang Belum Masuk PPPK Paruh Waktu, Bupati Pidie Surati Menpan RB
membenarkan adanya surat Bupati tersebut, dan menurut penelusuran pihaknya Surat tersebut sudah masuk ke Kemenpan RB
membenarkan adanya surat Bupati tersebut, dan menurut penelusuran pihaknya Surat tersebut sudah masuk ke Kemenpan RB
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Terkait sisa honorer yang tidak bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Bupati Pidie, H Sarjani Abdullah, SH, MH telah mengirim surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta agar dapat dibuka formasi bagi mereka.
Dalam surat dengan Nomor 800/758 tanggal 21 Agustus 2025 tersebut, Bupati Pidie meminta Menpan RB agar dapat mempertimbangkan menampung non ASN yang belum masuk dalam kriteria PPPK paruh waktu, supaya dapat diakomodir menjadi PPPK Paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pidie, Mulyadi Nurdin, Lc, MH, CPLA Minggu (21/9/2025) membenarkan adanya surat Bupati tersebut, dan menurut penelusuran pihaknya Surat tersebut sudah masuk ke Kemenpan RB pada tanggal 22 Agustus 2025.
"Hal itu dilakukan oleh Bupati Pidie menyahuti keresahan tenaga Non ASN yang tidak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh waktu, agar bisa diusulkan dan dibuka peluang bagi mereka," ujar mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Aceh pada masa Gubernur Zaini Abdullah dan Mualem tersebut
Mulyadi Nurdin menjelaskan bahwa pihaknya juga menerima informasi adanya tenaga Non ASN dengan masa kerja lebih dari 2 tahun dan tidak terdata dalam pangkalan data (database) BKN yang mengikuti Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.
Namun tidak lulus, tetapi tidak bisa diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Hal itu menimbulkan kecemburuan di antara Non ASN, karena yang mengikuti Seleksi PPPK dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu, sedangkan yang mengikuti seleksi CPNS tidak dapat diusulkan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Bupati Pidie H Sarjani Abdullah, SH, MH meminta Pemerintah Pusat dalam hal ini Menpan RB agar mereka dapat mengakomodir ke dalam Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Alumni Lemhannas RI tersebut menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari Kemenpan RB terkait permintaan Bupati tersebut, sembari menegaskan pihaknya siap menjalankan semua tahapan jika sudah dibuka oleh Pusat.
Mulyadi Nurdin menjelaskan bahwa proses pengusulan PPPK Paruh waktu itu sendiri berpedoman pada Surat Menpan RB Nomor : B/3832/M.SM.01.00/2025.
Baca juga: Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat
Dalam poin 1 huruf b, Surat Menpan RB disebutkan kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri atas:
i. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai
non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024
namun tidak lulus;
ii. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai
non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun
anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
iii. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran
2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Teut Apam Digelar di Hari Jadi Pidie, Kepsek Hingga Guru Siapkan Kue Khas Ini untuk Peserta Karnaval |
![]() |
---|
Kapolres Pidie Jaya Pimpin Sertijab, Ini Nama Pejabat Utama Dirotasi |
![]() |
---|
Meriah Hari Jadi Pidie, Bupati Aceh Besar dan Bupati Bireuen Ikut Hadir |
![]() |
---|
Ratusan Imum Mukim di Pidie Pertanyakan 9 Bulan Uang Operasional belum Dibayar |
![]() |
---|
Lulus PPPK, Tiga Keuchik di Pidie Mengundurkan Diri, Satu Lainnya Pilih Mundur dari PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.