IPAU Desak Pemerintah Aceh Minta 30-45 Persen Saham Dari Pengelolaan Migas Blok B di Aceh Utara 

Karena semua fasiltas sudah dibangun oleh Exxon Mobil, Blok B hanya butuh pengembangan untuk melanjutkan produksi

Editor: Muhammad Hadi
Wakil Ketua Umum Ikatan Pemuda Aceh Utara (IPAU), Ahmadi M Hasan 

SERAMBINEWS.COM - Blok B merupakan blok yang dulunya dikelola oleh Exxon Mobil di Aceh Utara. Saat ini telah dialihkan (hand carry) kepada Pertamina Hulu Energi ( PHE ) pada tahun 2014.

Pihak PHE tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran untuk pembangunan dan eksplorasi Blok B layaknya perusahaan minyak dan gas yang baru melakukan eksplorasi.

Karena semua fasilitas sudah dibangun oleh Exxon Mobil, Blok B hanya butuh pengembangan untuk melanjutkan produksi.

Sedangkan pengelolaan migas Blok B akan berakhir kontraknya pada tahun 2018.

Melihat kondisi tersebut, Wakil Ketua Umum Ikatan Pemuda Aceh Utara (IPAU), Ahmadi M Hasan mendesak Komisi III DPR Aceh dan Pemerintah Aceh meninjau kembali perpanjang kontrak tersebut sesuai dengan peraturan UUPA pasal 160 ayat 3 dan 4 tentang pengelolaan migas Aceh.

Baca: Jual Beli Saham Blok B dan NSO tanpa Setahu Pemerintah Aceh

Kontrak kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi dalam rangka pengelolaan minyak dan gas bumi dapat dilakukan.

“Jika keseluruhan isi perjanjian kontrak kerja sama telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh,” tegas Ahmadi dalam pernyataan tertulis kepada Serambinews.com (25/10/2017).

Menurut Ahmadi, sebelum melakukan pembicaraan dengan Pemerintah Aceh mengenai kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Aceh harus mendapat persetujuan DPRA

“Karena DPR Aceh memiliki kewenangan untuk membuat rekomendasi kontrak kerja para investor yang ada di Aceh dan kepala Pemerintahan Aceh sebagai pemberi dukungan kepada pihak yang mendapat kontrak baru,” ujarnya.

Baca: Kepala Kanwil DJP Aceh Tinjau KEK Arun Lhokseumawe

Pemerintah Aceh, kata Ahmadi, wajib meminta 30-45 % saham dari Blok B yang saat ini berada dalam pengelolaan PHE.

Karena PHE tidak harus lagi harus mengeluarkan biaya untuk infrasruktur, plane proses,dan lain-lain layaknya perusahaan minyak dan gas yang baru melakukan eskplorasi.

“Bila saham tersebut tidak di berikan oleh PHE kepada pemerintah Aceh maka rekomendasi perpanjangan kontrak harus ditunda sampai ada kesepakatan kedua belah pihak yang saling menguntungkan, “ ujar Ahmadi.

IPAU berharap pemerintah saat ini tidak akan kecolongan, seperti periode sebelumnya.

Dimana Pemerintah Aceh tidak pernah tahu dan terlibat dalam proses hand carry (pengalihan) Block B dari Exxon mobile ke Pertamina Hulu energi (PHE).

“Akibatnya Aceh harus gigit jari,” kata Wakil Ketua Umum Ikatan Pemuda Aceh Utara (IPAU).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved