Pembunuh Bidan Pernah Divonis Sebelas Tahun dan Kabur dari Penjara, Ternyata Ini Kasusnya

Saat itu, Hamdani menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Dua A Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Sat Reskrim Polres Pidie memperlihatkan Hamdani Rusli (46) bersama barang bukti di Media Center Polres Pidie, Rabu (1/11/2017). Hamdani tersangka pembunuh isterinya, Nursiah binti Ibrahim (43) bidan bertugas di salah satu Pustu di Bireuen. 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Hamdani Rusli (46) tersangka pembunuh isterinya, Nursiah binti Ibrahim (43) bidan bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Cot Bada Bireuen, ternyata pernah divonis majelis hakim dalam perkara narkotika jenis ganja.

Saat itu, Hamdani menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Dua A Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

"Tahun 2008 Hamdani dijatuhi hukuman sebelas tahun penjara atas kepemilikan ganja. Namun, tahun 2011 Hamdani kabur saat menjalani hukuman di Lapas Kelas Dua A Kota Kualasimpang," tukas Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, kepada Serambinews.com, Rabu (1/11/2017) di Media Centet Polres Pidie.

(Baca: Pembunuhan Bidan di Pidie, Ini Pengakuan Hamdani hingga Tega Menghabisi Nyawa Istrinya)

Lanjutnya, sesuai tertera di KTP, bahwa Hamdani tercatat sebagai warga Gampong Jurong Alue Raya Batee, Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang.

Hamdani memiliki isteri pertama tinggal di Sabang.

Sehingga tersangka tidak menggantikan alamat di KTP miliknya, meski saat itu telah mempersunting Nursiah binti Ibrahim yang kemudian dihabisinya secara sadis.

Hasil pemeriksaan Nursiah ditemukan 24 lubang tusukan. Korban juga dibacok dengan sebilah parang mengenai hampir di sekujur tubuh.

"Hasil visum dokter pembunuhan tersangka cukup sporadis," kata Kapolres Andy.

(Baca: Pembunuh Bidan Terancam Hukuman Mati Jika Memenuhi Unsur Ini)

Nursiah yang meninggalkan tiga buah hatinya dari suami pertama yang juga telah almarhum, ditemukan berdarah-darah di rumah mertuanya Rusli (55) di Gampong Beulangong Basah, Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Selasa (29/8/ 2017) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pada, Minggu (29/10/2017) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil meringkus Hamdani di persembunyiaannya di rumah kos Jalan Intan RT 002/04 Kelurahan Cidokom, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved