Hati-Hati Buat Meme! Polisi Buru Pembuat dan Penyebar Meme Ketua DPR RI Setya Novanto

Kuasa hukum Novanto mengatakan, ada empat akun yang tengah dikejar polisi, dan sembilan akun sudah diidentifikasi untuk ditindak.

KOMPAS.COM
Ketua DPR RI Setya Novanto 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian tengah memburu penyebar meme Ketua DPR Setya Novanto yang belum tertangkap.

Selain itu, polisi juga masih memburu pembuat meme Novanto dengan segala macamnya dan telah disebarkan lewat berbagai media sosial.

"Ada beberapa yang kita lakukan pengejaran. Saya enggak usah sebutkan di mana lokasinya dan apa akun medsosnya. Namun, kami akan terus melakukan (pengejaran)," kata Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Komisaris Besar Asep Safrudin di Kantor Bareskrim Polri, Tanah Abang, Rabu (1/11/2017).

Saat ditanya jumlah akun yang dilaporkan Novanto melalui kuasa hukumnya, Asep enggan menjawab.

(Baca: Dipanggil KPK untuk Diperiksa dalam Kasus E-KTP, Setya Novanto Kembali Mangkir, Ada Apa?)

Sementara itu, Fredrich Yunadi kuasa hukum Novanto mengatakan, ada empat akun yang tengah dikejar polisi.

Sementara itu, ada sembilan akun yang sudah diidentifikasi untuk ditindak polisi.

"Di Jakarta (Tangerang) baru ketangkap. Satu ada yang di Sulawesi banyak, di seluruh Indonesia," lanjut Fredrich.

(Baca: Pengusaha Amerika Miliki Bukti Rekaman Keterlibatan Setya Novanto)

Polisi menangkap penyebar meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (Continuous Positive Airway Pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.

Pelaku berinisial DKA ditangkap di rumahnya di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (31/10/2017).

Perempuan berusia 29 tahun itu kini telah berstatus tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Baca: Bek Lale, DPRA dan Gubernur Harus Pantau RUU Pajak Penghasilan yang Dibahas DPR RI)

Penangkapan tersebut didasari oleh laporan Fredrich Yunadi kuasa hukum Novanto pada 10 Oktober.

Barang bukti yang disita saat penangkapan, yakni satu buah tablet Samsung warna hitam abu-abu, satu buah Sim Card Simpati dan satu buah memori card merek vigen dengan kapasitas 32 GB.

Tersangka mengunggah sejumlah gambar dan video melalui berbagai akun media sosial instagram pada 7 Oktober.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved