Ternyata Begini Cara Pelaku Menyelundupkan Sabu 40 Kg ke Aceh
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu menguraikan proses penyelundupan sabu dari Malaysia ke Aceh.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (8/11/2017) menggelar sidang perdana kasus sabu-sabu 40 kilo yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bersama lima pria pada 18 Agustus 2017 itu.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu menguraikan proses penyelundupan sabu dari Malaysia ke Aceh.
Lima terdakwa dalam kasus itu adalah, Zulkifli Bin M Yunus (40) warga Desa Lueng Dama Bambong Kecamatan Delima Kabupaten Pidie, M Dahlan Bin Ishak (48) warga Desa Rayeuk Kecamatan Matangkuli Aceh Utara.
(Baca: Dari Darat Keluar Ganja, dari Laut Masuk Sabu-sabu)
Kemudian, Sayful Bin Abdul Aziz (39) warga Desa Kampung Jawa Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe, Musriadi Bin M Adam (38) dan Tajul Maulana (38), keduanya warga Desa Blang Gampang Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur.
Sabu-sabu itu ternyata diambil dengan menggunakan boat di tengah laut perairan Penang Malaysia pada malam hari.
Lalu, sabu itu diselundupkan ke perairan Aceh melalui kawasan Bagok Aceh Timur untuk diedarkan di Aceh.
Mereka dibayar Rp 20 juta per bungkus yang berisi satu kilogram dari Malaysia ke peraian Bagok Aceh Timur.
Lalu, setelah sampai ke kawasan Bagok Aceh Timur, bandar mencari lagi bandar lain lagi untuk membawa barang tersebut dari Aceh Timur ke Aceh Utara dengan upah 40 juta untuk dua orang.
(Baca: Ini Kronologis Penemuan Puluhan Kilogram Sabu-sabu di Idie Rayeuk Aceh Timur)
Saat mereka membawa sabu-sabu itu, bandar membagi tugas untuk memantau jalan, untuk memastikan tak ada razia polisi. (*)