Miliki Senjata Api Jenis FN, Polisi Ringkus Seorang Warga Aceh Tenggara
Proses penangkapan bermula saat anggota Polsek Semadam mendapat informasi dari masyarakat.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - MD (40) warga Desa Lawe Beringin Gayo, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara, ditangkap polisi Sektor Semadam.
Penangkapan ini karena memiliki senjata api ilegal jenis FN bersama tiga butir peluru, Selasa (14/11/2017).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi didampingi Kapolsek Semadam, Ipda Sadiman, mengatakan, tersangka MD ditangkap karena memiliki Senpi jenis FN dengan nomor senpi 40210367 Made in USA.
Baca: Jalan Nasional di Aceh Tenggara Berubah Jadi Kolam, Begini Penampakannya
Proses penangkapan bermula saat anggota Polsek Semadam mendapat informasi dari masyarakat.
Bahwa pelaku sering memegang senjata api dan sering mengacungkan atau menodong pistol FN aktif kepada pemuda setempat.
Mendapat laporan tersebut, lalu anggota Polsek Semadam menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Baca: Hari Pertama Operasi Zebra Rencong 2017, Puluhan Kendaraan Ditilang di Aceh Tenggara
Kemudian langsung mengarah terhadap pelaku karena sudah mengantongi identitasnya, maka dilakukan penangkapan.
Hasil pengerebekan, ternyata ditangan pelaku didapat barang bukti berupa senpi jenis FN dengan dengan jumlah peluru 3 butir, handphone merek Samsung warna putih, pisau berbentuk senjata api.
"Kini pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Agara guna diproses lebih lanjut," ujarnya.(*)