Bupati Minta Inspektorat Audit RSUD Aceh Tamiang
Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati, meminta Inspektorat segara mengaudit RSUD Aceh Tamiang saat dijabat
KUALASIMPANG – Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati, meminta Inspektorat segara mengaudit RSUD Aceh Tamiang saat dijabat oleh Ibnu Azis yang mengundurkan diri dari jabatan direktur, guna memudahkan proses akreditasi rumah sakit tersebut.
Perintah melakukan audit ini muncul karena saat bupati menunjuk drg Irma Ananda Rangkuti sebagai Plt Direktur RSU Tamiang, yang bersangkutan pun meminta mundur setelah tiga hari menjabat, dengan alasan suasana kerja di rumah sakit ini tidak kondusif.
Pascamundurnya drg Irma Ananda dari jabatan Plt Direktur RSUD Aceh Tamiang, Wakil Bupati Drs Iskandar Zulkarnaian MAP bersama jajarannya, termasuk Ketua Ikatan Dokter Indonsia Cabang Aceh Tamiang, dr Marias, Selasa (28/11), melakukan pertemuan dengan para dokter di rumah sakit tersebut untuk mencari tahu penyebab dan solusi atas persoalan yang terjadi dalam manajemen rumah sakit itu.
Dalam pertemuan itu, terungkap sejumlah persoalan internal yang tidak diungkap secara terbuka ke publik, namun akan ditindaklanjuti dengan melakukan audit oleh Inspektorat Aceh Tamiang. Dugaan sementara, persoalan dimaksud adalah terkait besarnya utang rumah sakit kepada pihak ketiga yang berdampak buruk pada kinerja rumah sakit tersebut.
“Saya sudah memerintahkan Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap RSUD Aceh Tamiang saat dijabat mantan Direktur Ibnu Azis, dan saat ini tim inspektorat sudah mulai bekerja,” ujar Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati, Rabu (29/11).
Hamdan Sati menjelaskan, terkait utang pembelian obat-obatan tahun 2016 yang mencapai Rp 1,4 miliar, pihaknya akan minta pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk menentukan tindaklanjut yang akan diambil. “Dana untuk membayar utang ini sudah ada, tinggal bayar saja,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa hal terkait keragu-raguan drg Irma Ananda Rangkuti, telah dicarikan solusinya, dan semua dokter RSU Aceh Tamiang juga sepakat drg Irma menjabat Plt Direktur. “Setelah kami beri pengertian dan solusi, akhirnya drg Irma mau menerima penunjukannya sebagai Plt Direktur RSUD Aceh Tamiang. Mudah-mudahan, pekerjaan akhir tahun dan proses akreditasi RSU Aceh Tamiang yang sedang dipersiapkan ini, berjalan dengan baik,” harap Hamdan Sati.
Keputusandrg Irma Ananda Rangkuti yang meminta mundur dari jabatannya setelah tiga hari diangkat sebagai Plt Direktur RSUD Aceh Tamiang, semimggu lalu, mengejutkan banyak pihak.
Padahal, pergantian posisi direktur ini diharapkan bisa memperlancar proses akreditasi RS tersebut yang selama ini terhambat, karena Direktur RSUD Aceh Tamiang sebelumnya, Ibnu Azis SKM bukan berlatar belakang tenaga medis. Sehingga tim akreditasi dari Kemenkes RI menolak turun ke Tamiang sebelum dilakukan pergantian direktur.
Dari sejumlah staf RSUD tersebut yang berlatar belakang tenaga medis, drg Irma Ananda Rangkuti yang saat itu menduduki jabatan sebagai Kabid Pelayanan Medis RSUD Aceh Tamiang, dinilai paling layak. Sehingga pimpinan daerah sepakat menunjuknya sebagai Plt direktur, sebelum adanya direktur definitif. Namun, tiga hari kemudian ia pun mundur dengan sejumlah alasan.
Dalam surat pengunduran diri bernomor: Ist/XI/2017 tanggal 23 November 2017, Irma menulis, “Terima kasih yang setinggi tingginya atas kepercayaan bapak kepada saya atas penunjukan saya sebagai pelaksana tugas Direktur RSU Aceh Tamiang sebagaimana tercantum pada surat perintah Bupati Aceh Tamiang”.
Dalam surat tersebut ia menyebutkan empat alasan pengunduran dirinya. Pertama, kondisi rumah sakit yang kurang kondusif serta ketidakmampuannya di bidang administrasi RS secara umum. Kedua, tidak mungkin dilakukan audit secara resmi oleh instansi terkait, sebelum dilakukan serah terima pelaksana tugas direktur terdahulu.
Ketiga, waktu penyelesaian kegiatan yang sangat singkat dan mengingat kegiatan yang berkaitan dengan akreditasi rumah sakit sebagian besar terakomodir dalam APBK Perubahan yang terbit menjelang akhir tahun, sehingga dikhawatirkan banyak kegiatan yang tidak dapat direalisasikan. Keempat, kegiatan BLUD yang terakomodir dalam APBK murni sampai saat ini banyak yang belum dilaksanakan.
Terkait persoalan yang ia sampaikan ini, Bupati Aceh Tamiang bersama jajarannya kemudian mencoba meyakinkan drg Irma dengan janji bahwa sejumlah persoalan itu akan diselesaikan bersama, sehingga drg Irma pun bersedia membatalkan pengunduran dirinya itu.(md)