Besok Milad ke-41 GAM, Ini Imbauan dan Penegasan Polda Aceh

"Jangan ada yang mengibarkan bendera bintang bulan. Juga jangan ada upacara milad yang bergaya militer," kata Goenawan.

Penulis: Subur Dani | Editor: Safriadi Syahbuddin
KOMBES POL GOENAWAN KABID HUMAS POLDA ACEH. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Semua mantan kombatan perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di seluruh kabupaten/kota di Aceh, akan memperingati milad GAM ke-41, Senin (4/12/2017) besok.

Saban tahun, milad diperingati dengan berbagai cara. Biasanya ada doa bersama untuk mantan kombatan yang sudah meninggal, menyantuni anak yatim, hingga ziarah ke makam tokoh intelektual GAM, almarhum Dr Teungku Hasan Muhammad di Tiro atau Hasan Tiro.

Tahun lalu, saat peringatan milad ke-40, ada juga sebagian eks kombatan memperingati milad GAM dengan coba mengibarkan bendera

Bahkan, catatan Serambinews.com, tahun lalu juga ada sejumlah pihak yang menggelar upacara seremonial HUT GAM ala militer.

Akhirnya kegiatan itu jadi sorotan pihak kepolisian dan dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.

Lantas bagaimana dengan milad GAM tahun ini, apakah Polda Aceh juga melarang eks kombatan mengibarkan bendera dan menggelar upacara?

bintang bulan, yang saat ini masih kontroversi antara Aceh dengan Pemerintah Pusat.

(Baca: Jelang Milad GAM, Eks Kombatan Dilarang Kibarkan Bintang Bulan)

(Baca: Mantan GAM Ini Serahkan 890 Lembar Bendera Bintang Bulan ke Polsek Grong-Grong)

(Baca: VIDEO Upacara Milad GAM ala Militer Diperingati ‘Pasukan Bertopeng’)

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan, yang ditanyai Serambinews.com, Minggu (3/12/2017) mengimbau seluruh mantan eks kombatan dan masyarakat Aceh, untuk tidak mengibar bendera dan menggelar upacara.

"Jangan ada yang mengibarkan bendera bintang bulan. Juga jangan ada upacara milad yang bergaya militer," kata Goenawan.

Ia menyarankan, kegiatan milad diisi dengan doa bersama, menyantuni anak yatim, seperti yang telah dilakukan pada milad sebelumnya. "Begitu lebih baik, seperti tahun lalu," sebutnya.

"Peringatan seremeonial bergaya militer, pakai seragam, mengibarkan bendera, melakukan penghormatan, itu bertentangan dengan perundang-undangan," tegas Goenawan.(*)

(Baca: Viral! Foto Anggota Polda Aceh Tertidur Lelap di Lokasi Kebakaran Lahan di Aceh Barat)

(Baca: Ini Langkah Polda Aceh Untuk Cegah Masuknya Narkoba ke Aceh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved