Dituduh Berilmu Hitam, Rumah Pria 74 Tahun di Galus Dilempari Batu, Ini Salah Satu Tersangkanya

Ketiga tersangka ditangkap Rabu (13/12/2017) sekira pukul 16.00 WIB. Ketiganya warga desa yang sama dengan korban.

Penulis: Rasidan | Editor: Safriadi Syahbuddin
IST
Salah satu tersangka pelemparan rumah pensiunan PNS karena dituduh memiliki ilmu santet, diamankan Polres Gayo Lues, Kamis (14/12/2017) 

Laporan Rasidan | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM,BLANGKEJEREN - Sebuah rumah di Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues (Galus) milik M Abdud (74), pensiunan PNS dilempari batu oleh sejumlah karena dituduh memiliki ilmu hitam (santet).

Peristiwa itu terjadi 3 Desember 2017, pukul 23.00 WIB. Polisi sudah menangkap tiga warga yang diduga sebagai pelaku pelemparan tersebut.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, ketiga tersangka ditangkap Rabu (13/12/2017) sekira pukul 16.00 WIB. Ketiga tersangka adalah warga desa yang sama dengan korban.

Kapolres Galus AKBP Eka Surahman, melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama, kepada Serambinews.com, Kamis (14/12/2017) mengatakan, tiga warga Palok, Kecamatan Blangkejeren ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pengrusakan rumah M Abdud.

Iptu Eko Rendi mengatakan, ketiga pelaku yang sudah diamankan polisi di Mapolres Galus masing-masing berinisial SNM alias Iman (29), MRW alias Wan (23), dan BS (69).

Selain dilempari rumahnya, M Abdud kepada polisi juga mengaku diancam akan dibunuh oleh tersangka.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved