Dituduh Berilmu Hitam, Rumah Pria 74 Tahun di Galus Dilempari Batu, Ini Salah Satu Tersangkanya
Ketiga tersangka ditangkap Rabu (13/12/2017) sekira pukul 16.00 WIB. Ketiganya warga desa yang sama dengan korban.
Penulis: Rasidan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM,BLANGKEJEREN - Sebuah rumah di Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues (Galus) milik M Abdud (74), pensiunan PNS dilempari batu oleh sejumlah karena dituduh memiliki ilmu hitam (santet).
Peristiwa itu terjadi 3 Desember 2017, pukul 23.00 WIB. Polisi sudah menangkap tiga warga yang diduga sebagai pelaku pelemparan tersebut.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, ketiga tersangka ditangkap Rabu (13/12/2017) sekira pukul 16.00 WIB. Ketiga tersangka adalah warga desa yang sama dengan korban.
Kapolres Galus AKBP Eka Surahman, melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama, kepada Serambinews.com, Kamis (14/12/2017) mengatakan, tiga warga Palok, Kecamatan Blangkejeren ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pengrusakan rumah M Abdud.
Iptu Eko Rendi mengatakan, ketiga pelaku yang sudah diamankan polisi di Mapolres Galus masing-masing berinisial SNM alias Iman (29), MRW alias Wan (23), dan BS (69).
Selain dilempari rumahnya, M Abdud kepada polisi juga mengaku diancam akan dibunuh oleh tersangka.(*)