Pasangan Zina di Langsa Dicambuk 30 Kali, Penyedia Tempatnya 40 Kali
Mereka telah dinyatakan bersalah dan melanggar hukum syariat dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Penulis: Zubir | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEW.COM, LANGSA - Seorang penyedia tempat atau fasilitas untuk berbuat mesum bersama dua pelaku zina di Langsa, dicambuk masing-masing 40 dan 30 kali, Jumat (15/12/2017) sore.
Eksekusi hukuman cambuk berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka Langsa.
Kepala Dinas Syariat Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, kepada Serambinews.com, mengatakan tiga tervonis pelanggaran syariat Islam itu masing-masing AA (25) warga Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro (penyedia tempat).
Sedangkan pelaku zina adalah pasangan lelaki, MY (51) warga kompleks BTN Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, dan wanitanya MD (18) warga Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama.
(Baca: 18 Terpidana Pelanggar Syariat Dicambuk di Aceh Barat, Pelaku Khalwat Dikenai 100 Kali Cambukan)
(Baca: Dua Penyedia Judi Game Zone di Langsa Dicambuk Masing-masing 35 Kali)
(Baca: VIDEO: Pelaku Pelecehan Seksual Dicambuk)
Mereka telah dinyatakan bersalah dan melanggar hukum syariat dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, melalui peradilan Mahkamah Syariah.(*)