Tujuh Waria yang Ditangkap WH di Banda Aceh tak Bisa Dicambuk, Ini Alasannya

"Jika nanti ada bukti dan saksi yang bisa membukti mereka melakukan liwath, maka baru bisa dijerat dengan qanun jinayah."

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM
Waria yang ditangkap di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Minggu (17/12/2017) dinihari, saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh, Minggu siang. 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tujuh waria yang diamankan Satpol PP dan WH Aceh pada Sabtu (16/12/2017) sekitar pukul 23.30 WIB, tidak bisa dijerat dengan hukuman cambuk.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan WH, Marzuki MH menyampaikan, ketujuh waria itu memang tidak bisa dijerat dengan Qanun Jinayah yang ancamannya adalah hukuman cambuk.

Sebab, Qanun Jinayah itu mengatur tentang perilakunya seperti liwath (homoseksual), ikhtilat (bermesra-mesraan) atau zina.

Sedangkan waria itu saat ditangkap hanya sedang makan dan minum di Simpang Surabaya.

Sedangkan seorang lagi ditangkap di jalan di Kawasan Simpang Lima Banda Aceh.

"Seandainya dalam pengembangannya nanti ada bukti dan saksi yang bisa membukti mereka melakukan liwath, maka baru bisa dijerat dengan qanun jinayah,” jelas Marzuki.

Sehingga, petugas hanya menjerat mereka dengan dengan Perda No 5 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam.

Sebab, mereka berkelakuan tidak sesuai syariat Islam dan kearifan lokal Aceh.

Ancaman hukuman untuk Perda tersebut yaitu penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 2 juta.

(Baca: POPULER - Jilbab Pink Istri Abusyik, Prajurit TNI Diserang Preman, hingga Penangkapan Waria)

(Baca: Kronologis Penangkapan 7 Waria, Ternyata Ada 55 Orang Yang Berpesta di Hotel)

(Baca: Cerita Waria dan 4 Wanita Saat Ditangkap, tak Henti Rayu Polisi Hingga Dalam Mobil Patroli)

Namun dalam kasus waria ini masih tergolong tindak pindana ringan, sehingga WH akan memberi pembinaan dan mengembalikan kepada keluarga. Serta akan diberlakukan wajib lapor.

Untuk diketahui, tujuh orang waria diamankan Satpol PP dan WH Aceh di dua tempat terpisah pada Sabtu (16/12/2017) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved