Tujuh Waria yang Ditangkap WH di Banda Aceh tak Bisa Dicambuk, Ini Alasannya
"Jika nanti ada bukti dan saksi yang bisa membukti mereka melakukan liwath, maka baru bisa dijerat dengan qanun jinayah."
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM
Waria yang ditangkap di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Minggu (17/12/2017) dinihari, saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh, Minggu siang.
Enam orang diamankan di Simpang Surabaya dan satu orang Simpang Lima Banda Aceh.
Kepada petugas, mereka mengakui bahwa baru saja selesai menggelar pesta ulang tahun salah seorang diantaranya di Hotel Hermes Palace Banda Aceh.
Sekitar satu jam sebelumnya pada malam itu, pesta ulang tahun yang diikuti para waria itu sudah beredar di dunia maya dan menghebohkan masyarakat.
Bahkan sempat beredar kabar jika mereka menggelar kontes ratu waria, namun dalam pemeriksaan petugas mereka membantah hal tersebut.(*)
Berita Terkait