Wanita Ini Terharu Saat Terima Uang Rp 211 Juta, Dana Santunan Kematian Suaminya

“Saya merasa sangat terbantu, nanti dana ini saya pergunakan sebagai modal usaha untuk menyambung perekonomian keluarga sepeninggal almarhum."

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Safriadi Syahbuddin
IST
Kantor Cabang Perintis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Aceh Selatan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kerja di Aceh Singkil, Rabu (20/12/2017). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kantor Cabang Perintis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Aceh Selatan menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris korban kecelakaan kerja, Rabu (20/12/2017).

Santunan itu diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh Selatan, Mislina, di Aula Bappeda Kabupaten Aceh Singkil.

Santunan masing-masing diserahkan kepada ahli waris almarhum Satimin, pekerja PT Perkebunan Lembah Bakti. Nilainya Rp 211.089.470.

Selanjutnya kepada ahli waris almarhum Abdul Wahid, pekerja PT Nafasindo sebesar Rp 149.947.889.

Terakhir untuk ahli waris almarhum Muhammad Hamdan, pekerja di PT ASDP Indonesia Feri Singkil, sebesar Rp 395.950.384.

Rosmaini, istri dari almarhum Satimin sangat terharu usai menerima santunan itu. Ia mengatakan santunan tersebut sangat membantu perekonomian keluarganya.

“Saya merasa sangat terbantu, nanti dana ini saya pergunakan sebagai modal usaha untuk menyambung perekonomian keluarga sepeninggal almarhum,” katanya.

(Baca: Keuchik di Nagan Raya Mulai Terima Santunan Duka, Segini Jumlahnya)

(Baca: Tutupi Defisit BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan Pangkas Dua Anggaran Jatah Daerah)

(Baca: Dirut BPJS Kesehatan Bantah 8 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS, Masih 100 Persen Ditanggung)

Sementara itu, Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Aceh Selatan, Mislina mengatakan, santunan merupakan hak setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini merupakan hak bagi pekerja yang sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, dan juga merupakan hak ahli waris pekerja apabila pekerja yang kita lindungi tersebut meninggal dunia,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Mislina mengimbau seluruh pelaku usaha di Aceh Singkil mendaftarkan semua pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain menjalankan amanat undang-undang, program ini sangat berguna dalam melindungi pekerja.

Program tersebut juga bermanfaat bagi pelaku usaha. Sebab risiko ganti rugi dan pengobatan apabila pekerjanya mengalami kecelakaan sudah teralihkan dan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved