Tak Ada Sidang Anggaran Hingga Tutup Tahun 2017
KETUA DPRA, Tgk Muharuddin menyatakan, sampai akhir 2017 tidak ada jadwal sidang paripurna untuk pengesahan
KETUA DPRA, Tgk Muharuddin menyatakan, sampai akhir 2017 tidak ada jadwal sidang paripurna untuk pengesahan qanun RAPBA 2018. Penyebabnya karena dokumen KUA dan PPAS 2018 yang akan di-update oleh TAPA belum diserahkan kepada Banggar DPRA.
“Untuk mengisi kekosogan waktu dari 21 hingga 31 Desember 2017 disepakati tiga agenda yaitu mengesahkan jadwal sidang paripurna qanun prioritas 2017 DPRA, sidang paripurna istimewa pengganti antarwaktu anggota DPRA dari Fraksi PPP, dan reses anggota DPRA,” kata Muharuddin kepada Serambi, Rabu (20/12).
Menurut Muharuddin, Pimpinan DPRA melaksanakan rapat Badan Musayawarah (Bamus) Dewan, pada Rabu siang kemarin supaya sampai akhir tahun ini ada kegiatan yang bisa dikerjakan dan dituntaskan DPRA. Diktakannya, ada lima rancangan qanun yang sudah dibahas bersama antara eksekutif dengan komisi, banleg dan pansus, mereka menyarankan untuk bisa disahkan sebelum berakhir tahun anggaran 2017.
Kelima raqan yang akan disahkan itu adalah raqan Perubahan PDPA menjadi PT, raqan bantuan hukum kepada fakir miskin, raqan tata cara pemberian pertimbangan MPU, raqan irigasi dan raqan barang milik Aceh.
Update dokumen KUA dan PPAS 2018 senilai Rp 14,7 triliun yang pernah dibicarahan Pimpinan DPRA, fraksi dan komisi dewan dengan gubernur, wagub dan Sekda, pada Jumat malam pekan lalu, menurut Muharuddin akan diberikan kembali kepada banggar DPRA untuk bibahas bersama kembali oleh komisi dengan mitra kerja SKPA-nya dijadwalkan Senin (18/12) atau Rabu (20/12). “Tapi, sampai hari ini belum diserahkan TAPA kepada Banggar DPRA,” kata Muharuddin.
Sejumlah anggota TAPA yang dimintai penjelasannya kenapa bahan dokumen KUA dan PPAS 2018 yang telah di-update belum juga diserahkan kepada Banggar DPRA, menurut Muharuddin, Sekda Aceh Dermawan selaku Ketua TAPA dan Kepala Bappeda Aceh Azhari Hasan sedang melakukan perjalanan ke luar negeri, begitu juga gubernurnya.
Alasan yang disampaikan anggota TAPA itu, kata Muharuddin, sangat mengecewakan Banggar DPRA. “Gubernur dan TAPA ingkar janji,” tandas Ketua DPRA.
Muharuddin mengatakan, pimpinan dan anggota DPRA sudah siap menerima sanksi dan konsekwensi tidak menerima gaji selama enam bulan ke depan atas tak bisanya qanun RAPBA 2018 disahkan sebelum akhir tahun anggaran 2017. Sanksi itu diatur dalam PP 12 Tahun 2017 yang merupakan penjabaran dari isi UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Seperti diketahui, dua pekan lalu Banggar DPRA menolak membahas dokumen RKA RAPBA 2018 dengan alasan dokukmen KUA dan PPAS 2018 yang diserahkan TAPA kepada Banggar pada 31 Juli 2017 yang merupakan cikal bakal dokumen RKA RAPBA 2018 belum selesai dibahas dan juga belum disepakati oleh kedua belah pihak mengenai angka besar RAPBA 2018-nya.
“Karena kesepakatan KUA dan PPAS itu merupakan persyaratan untuk bisa melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya, makanya ketika TAPA menyerahkan dokumen RKA RAPBA 2018, kita tolak,” kata Ketua DPRA.
Banggar DPRA minta TAPA mengupdate data KUA dan PPAS 2018, kata Muharuddin, ada beberapa alasan. Pertama banyak usulan program reses anggota DPRA dari masyarakat belum dimasukkan ke dalam dokumen KUA dan PPAS 2018.
Kedua, usulan program dan kegiatan yang terdapat dalam KUA dan PPAS 2018 masih produk pemerintahan lama masa dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf. Ketiga, draf RPJM Pemerintah Aceh yang baru, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah 2017-2022 sudah ada, makanya KUA dan PPAS 2018 perlu di-update untuk memasukkan dan menselaraskan dengan program Pemerintah Aceh yang baru.(her)