Menarik, Ini Kumpulan Sandi dan Kode Rahasia yang Digunakan Koruptor Sepanjang 2017!

Salah satunya adalah dengan berkomunikasi menggunakan kode atau sandi khusus untuk menyamarkan kata-kata korupsi itu sendiri.

Editor: Fatimah
(KOMPAS.com/Garry Andrew Lotulung)
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). 

SERAMBINEWS.COM - Banyak sekali akal bulus para koruptor dalam menjalankan aksi kriminalnya ini.

Salah satunya adalah dengan berkomunikasi menggunakan kode atau sandi khusus untuk menyamarkan kata-kata korupsi itu sendiri.

Sepanjang 2017 ini, ada sejumlah kode dan sandi yang lazim dipakai oleh para koruptor.

Dilansir dari kompas.com, inilah 7 kode dan sandi yang digunakan koruptor di tahun 2017.

Baca: Enam Tahun DPO, Koruptor Rumah Transmigrasi Ditangkap

1. Kode "Pengajian"

Kode "pengajian" digunakan pada kasus suap yang dilakukan Anggota Komisi XI DPR RI, Aditya Anugrah Moha terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.

Pengajian di sini bukanlah pengajian yang kegiatan agama itu, melainkan kode yang digunakan untuk kata asli bertemu dan bertransaksi uang suap.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengungkapkan, tersangka sering berkirim pesan dengan modus "kapan pengajiannya?" atau "di mana lokasi pengajian malam ini?"

Pemberian suap ini dilakukan oleh Aditya untuk memengaruhi keputusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa Kabupaten Bolaang Mongondow selama dua periode, tahun 2001-2006 dan 2006-2011.

Terdakwa dalam kasus itu adalah Bupati Boolang Mongondow, Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibunda Aditya.

Kasus ini melibatkan uang senilai Rp1 miliar. Kini baik Aditya dan Sudiwardono ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus ini dan bisa "pengajian" bersama di balik jeruji besi.

2. Kode "Undangan"

Kode "undangan" muncul dalam kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, beserta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan.

Suap diberikan oleh direktur PT. Dailbana Prima, Filipus Djap agar memenangkan tender pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 sebesar 5,26 miliar rupiah. Uang yang diterima oleh Eddy Rumpoko sebesar Rp500 juta, sejumlah Rp300 juta dia gunakan untuk melunasi mobil Aplhard miliknya, sementara anak buahnya, Edi Setiawan menerima Rp100 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved