Breaking News

PPPK Paruh Waktu

Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Jenis, Besaran, dan Aturan Gaji Sesuai Kepmenpan-RB 2025

"Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK

|
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
HO/Serambinews.com
Berikut jenis, besaran, dan aturan gaji PPPK paruh waktu sesuai Kepmenpan-RB 2025. 

Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Jenis, Besaran, dan Aturan Gaji Sesuai Kepmenpan-RB 2025

SERAMBINEWS.COM- Pemerintah kini mulai menerapkan kebijakan baru dengan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus paruh waktu.

Langkah ini menjadi upaya untuk menampung para tenaga honorer yang selama ini belum terakomodasi menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik sebagai PNS maupun PPPK penuh waktu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PPPK merupakan bagian dari ASN yang kedudukannya setara dengan PNS.

Perbedaan mendasar terletak pada sistem kepegawaiannya PNS bersifat tetap, sedangkan PPPK diangkat melalui perjanjian kerja dengan masa kontrak tertentu.

 Mulai dari satu tahun hingga maksimal lima tahun, tergantung kebutuhan instansi.

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah membuka peluang bagi instansi untuk merekrut PPPK paruh waktu.

Baca juga: Dampak Pemotongan TKD Aceh: Pembayaran Gaji ASN dan PPPK Terancam hingga Pembangunan Tertunda

Melalui skema ini, lembaga pemerintah dapat mempekerjakan tenaga profesional atau ahli dengan jam kerja yang lebih fleksibel, umumnya kurang dari 40 jam per minggu.

Meski memiliki status ASN, PPPK paruh waktu akan memperoleh hak dan kewajiban yang berbeda dari PPPK penuh waktu, terutama terkait tunjangan dan fasilitas kepegawaian.

Tunjangan bagi PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi serta kemampuan keuangan daerah atau lembaga terkait.

Beberapa jenis tunjangan yang bisa diterima oleh PPPK paruh waktu di antaranya:

Tunjangan pekerjaan, yang besarannya ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban.

Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang hari raya keagamaan, sama seperti pegawai tetap.

Baca juga: Sudah Sampai Mana Tahap Seleksi PPPK Paruh Waktu? Ini Jadwal Lanjutan, Lengkap Info Kenaikan Gaji

Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, diberikan dalam kondisi tertentu untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

Tunjangan perlindungan sosial, berupa kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved