LSM GeRAM Tolak Rencana Pembangunan PLTA Tampur I

PLTA Tampur I berkapasitas 443 MW dikerjakan oleh Perusahaan Modal Asing (PMA) PT Kamirzu asal Hongkong.

Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Yusmadi
Ilustrasi proyek PLTA 

Laporan Nasir Nurdin | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gabungan Masyarakat dan aktivis lingkungan hidup Aceh yang berhimpun dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) melayangkan surat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK-RI).

Mereka menolak rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur I karena diyakini akan mempercepat laju kerusakan hutan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

"Kami mengirimkan surat kepada Menteri LHK RI pada pertengahan Desember lalu yang isinya berupa permohonan agar tidak diterbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan dalam rencana pembagunan PLTA Tampur I," kata Juru Bicara GeRAM untuk Advokasi Penyelamatan Hutan dan Lingkungan Akibat Pembangunan PLTA Tampur I, TM Zulfikar.

Selain GeRAM, berbagai elemen masyarakat dan gabungan NGO/LSM Aceh yang ikut menandatangani surat penolakan di antaranya Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), Forum Orangutan Aceh (FORA).

(Baca: PLTA Peusangan, Solusi Atasi Keterbatasan Listrik)

Kemudian, ada Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), Rumoh Transparansi Aceh, Rawa Tripa Institute (RTI), Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Orangutan Information Centre (OIC), Gerakan Rakyat Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Yayasan Peduli Nanggroe Atjeh (PeNA), dan Jaringan Komunitas Masyarakat Aceh (JKMA).

Surat yang dikirim kepada Menteri LHK RI antara lain menyebutkan sehubungan rencana pemerintah mendirikan PLTA yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Timur, dan Kota Langsa atau yang lebih dikenal dengan PLTA Tampur 1

PLTA Tampur I berkapasitas 443 MW dikerjakan oleh Perusahaan Modal Asing (PMA) PT Kamirzu asal Hongkong.

(Baca: Walhi Aceh Nilai Pembangunan PLTA Kluet 1 di Aceh Selatan Bermasalah)

Menurut Zulfikar, banyak alasan yang akhirnya mereka menolak rencana pembangunan PLTA Tampur di antaranya areal proyek merupakan habitat kunci bagi beberapa jenis satwa yang dilindungi.

Ditambahkan, sebagian dari wilayah tersebut terdapat kampung adat yaitu Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues didiami 67 KK yang akan terpaksa direlokasi.

Sementara lokasi proyek adalah hulu sungai yang mengaliri DAS di hilir yaitu kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang, sehingga pembangunan bendungan untuk kebutuhan PLTA tersebut akan menganggu kebutuhan air bagi masyarakat yang mendiami tiga kabupaten tersebut.

"Atas berbagai fakta tersebut kami mohon Ibu Menteri LHK RI untuk tidak menerbitkan izin penglepasan kawasan dan atau izin pinjam pakai kawasan terkait PLTA Tampur I," demikian TM Zulfikar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved