Bupati Aceh Barat Protes Amdal PLTU 3 dan 4, Lokasinya di Aceh Barat bukan Nagan Raya
Ramli MS mengungkapkan seharusnya koordinasi dan pelibatan dalam penyusunan Amdal itu bersama dengan Aceh Barat
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan | Meulaboh
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Bupati Aceh Barat, H Ramli MS mengajukan keberatan dan tanggapan atas sehubungan dengan pengumuman yang dimuat Harian Serambi Indonesia tanggal 28 Desember 2017 halaman 2.
Ini mengenai studi Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) rencana Pembangunan PLTU Nagan Raya 3 dan 4 (2 x 200 MW) terletak di Dusun Gelanggang Merak Gampong Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya yang terdiri dari 11 (sebelas) titik koordinat.
Baca: Mulai Tahun Depan Gaji Pegawai Honorer di Aceh Barat Sesuai UMP, Ini Janji Bupati Ramli
“Saya selaku Bupati Aceh Barat keberatan atas penamaan dan lokasi PLTU tersebut, dimana hampir 20 hektare lebih dari 30 hektare yang akan dijadikan lokasi terletak di Kabupaten Aceh Barat,” ujar Ramli MS dalam pers rilis Pemkab kepada Serambinews.com, Selasa (2/1/2018).
Ramli MS juga mengatakan akan melayangkan surat hari Rabu ini akan diantar langsung oleh stafnya terhadap penyerobotan wilayah ini.
Menurut H Ramli MS dari 11 (sebelas) titik koordinat tersebut, 4 (empat) titik koordinat masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Baca: Seluruh Tenaga Honorer di Aceh Barat Segera Dites Ulang
Ini berdasarkan Peta Rupa Bumi Indonesia Skala 1 : 50.000 tahun 1976 dan Skala 1 : 25.000 tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial R yaitu:
Titik 1 X : 188789, Y : 455300;
Titik 8 X : 189890, Y : 455819;
Titik 9 X : 189606, Y : 455753; dan
Titik 10 X : 189294, Y : 455512.
Dan terdapat 3 (tiga) titik yang berada dalam wilayah kesepakatan antara Kabupaten Aceh Barat dengan Kabupaten Nagan Raya berdasarkan Berita Acara Kesepakatan tanggal 14 Desember 2013.
Dimana berita acara tersebut masih berupa sebuah kesepakatan dan belum menunjukkan secara de jure wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Baca: Tim Inspektorat: Tak Ada Pembangunan Pustu Dobel di Aceh Barat
Tapi masih menjadi wilayah Kabupaten Aceh Barat sampai ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri mengenai Batas Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
Adapun tiga titi tersebut adalah :