Advertorial

Pengumuman KIP Aceh Selatan Tentang Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI ACEH SELATAN TAHUN 2018

Editor: IKL
serambinews.com

KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN ACEH SELATAN

PENGUMUMAN
Nomor :01/PL.03.2-PU/1011/KPU-Kab/I/2018

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON PEMILIHAN BUPATI
DAN WAKIL BUPATI ACEH SELATAN TAHUN 2018

Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan Nomor 16 /Kpts/KIP-Kab.001.434461/VII/Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Tahun 2018, dengan ini diumumkan kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten, dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, bahwa KIP Kabupaten Aceh Selatan membuka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Tahun 2018, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan dibuka dalam waktu 3 (tiga) hari, yaitu pada :
Tanggal : 8 Januari s/d 10 Januari 2018
Pukul : 08.00 WIB s/d 16.00 WIB (Hari Pertama dan Hari Kedua)
08.00 WIB s/d 24.00 WIB (Hari Terakhir)
Tempat : Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Selatan
Alamat : Jl. T.Ben Mahmud, Gampong Lhok Keutapang, Tapaktuan
Kabupaten Aceh Selatan.

2. Dalam pengajuan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib memenuhi syarat minimal perolehan kursi dan/atau perolehan suara sah Pemilu Anggota DPRK Tahun 2014, sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Selatan Nomor : 47/HK.03.1- Kpt/1101/KPU-Kab/X/TAHUN 2017 tentang Jumlah Kursi atau Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pengajuan Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Tahun
2018, yaitu:

A. PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK:
a. Syarat minimal perolehan kursi sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2014 atau 15% (lima belas persen) dikalikan 30 (tiga puluh) kursi, yaitu sekurang-kurangnya 5 (lima) kursi.
b. Syarat minimal perolehan suara sah sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2014 atau 15 % (lima belas persen) dikalikan 114.171(seratus empat belas ribu seratus tujuh puluh satu) suara sah, yaitu sekurang-kurangnya 17.126 (tujuh belas ribu seratus dua puluh enam) suara sah;

B. PERSEORANGAN
a. Syarat Dukungan sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk yaitu sekurang-kurangnya 6.908 (enam ribu sembilan ratus delapan) jiwa.
b. Jumlah dukungan harus tersebar minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan yaitu sekurangkurangnya 9 (sembilan) kecamatan.

3. Pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati wajib dihadiri oleh bakal pasangan calon dan Pimpinan (Ketua dan Sekretaris) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Tingkat Kabupaten dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan serta dokumen syarat calon dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

4. Dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon dimasukkan kedalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau nama Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

5. Surat pencalonan beserta dokumen administrasi Bakal Calon dibuat dalam 2 (dua) rangkap, meliputi:
a. 1 (satu) rangkap asli; dan
b. 1 (satu) rangkap salinan.

6. Pemenuhan syarat pencalonan dan syarat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

7. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat KIP Aceh Selatan, Jl. T. Ben Mahmud, Gampong Lhok Keutapang, Tapaktuan, setiap hari kerja.
Demikian Pengumuman ini untuk dimaklumi.

Tapaktuan, 01 Januari 2018
KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN ACEH SELATAN

dto
KHAIRUNIS ABSYIR

Pengumuman telah terbit di Harian Serambi Indonesia edisi Selasa 2 Januari 2018. Unduh pdfnya di sini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved