Tujuh Orang Jadi Tersangka Video Mesum Perempuan Dewasa dan Bocah di Bandung

Kelima orang tersebut adalah Muhamad Faisal yang berperan sebagai pengambil rekaman video dan menjual video tersebut.

Editor: Fatimah
Video Mesum Tante Vs Bocah SD 

SERAMBINEWS.COM - Tujuh orang terlibat dalam video porno yang melibatkan anak kecil dan perempuan dewasa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar.

Sebelumnya, video mesum tersebut menjadi viral di media sosial sejak dua pekan terakhir.

Enam orang itu ditahan di Mapolda Jabar setelah dibekuk oleh tim gabungan Direskrimum, Direskrimsus Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes Bandung di sejumlah tempat di Kota Bandung dan satu lagi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca: 12 Fakta Video Mesum Wanita Dewasa Vs Bocah SD, dari Peran Ibu Kandung hingga si Anak Sempat Menolak

"Benar video itu direkam di Bandung, di dua hotel M dan I. Pihak-pihak yang terlibat sebanyak lima orang dan satu masuk daftar pencarian orang," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Senin (8/1).

Kelima orang tersebut adalah Muhamad Faisal yang berperan sebagai pengambil rekaman video dan menjual video tersebut.

Kedua, Sri Mulyati alias Cici yang berperan sebagai perekrut perempuan, Apriliani alias Intan selaku perekrut anak sekaligus pemeran wanita dalam video‎, Imeldha Oktavianie alias Imel selaku perekrut anak dan pemeran wanita dalam video serta Susanti selaku orang tua anak berinisial D berusia 7 tahun dan orang tua bernama Herni, ibu dari anak berinisial Sp (11).

Baca: Terungkap Fakta Terbaru, Polisi Yakin Video Mesum Anak Kecil dan Wanita Dewasa Dilakukan Tiga Hari

"Direkam antara April dan Mei 2017 yang kedua direkam pada Agustus. Satu lagi bernama Ismi statusnya DPO dan ada yang memprihatinkan, dalam kasus ini ada dua ibu yang membiarkan dan menyuruh anaknya beradegan porno," kata Kapolda.

Dalam kasus ini, tiga anak terlibat dan statusnya sebagai korban berinisial D (9), Sp (11) dan Rd (9).

"Semua pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 ‎ Undang-undang Perlindungan anak," kata Kapolda. (Mega Nugraha).

Berita ini telah ditayangkan pada tribunnews.com dengan judul : Tujuh Orang Jadi Tersangka Video Mesum Perempuan Dewasa dan Bocah di Bandung

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved