Terdakwa Pembunuh di Abdya Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Senin (8/1), menjatuhkan hukuman mati terhadap Edi Syahputra

Editor: bakri
Edi Syahputra (25),.Terdakwa kasus pembunuan mertua dan dua anak pejabat Abdya dikawal ketat oleh aparat kepolisian saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Selasa (12/9). SERAMBI / TAUFIK ZASS 

TAPAKTUAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Senin (8/1), menjatuhkan hukuman mati terhadap Edi Syahputra (25), terdakwa kasus pembunuhan dua anak dan ibu mertua dari Mulyadi, pejabat Aceh Barat Dayah (Abdya).

Majelis hakim yang diketuai Zulkarnain MH didampingi dua hakim anggota itu, yakni Armansyah Siregar MH dan Muammar Maulis Kadafi MH, pada sidang pembacaan putusan, Senin (8/1) menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan hilangnya tiga nyawa.

Vonis yang dibacakan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) yang pada sidang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Untuk diketahui, karena di Abdya belum ada pengadilan negeri, sehingga perkara ini disidangkan di Aceh Selatan sebagai kabupaten terdekat dengan Abdya.

Menurut catatan Serambi, vonis hukuman mati ini baru pertama kali dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan di wilayah hukum Aceh Selatan Raya (Aceh Selatan, Abdya, Subulussalam, dan Singkil). Sejumlah kalangan di Aceh Selatan memuji putusan majelis hakim terhadap terdakwa. Menurut mereka, putusan tersebut setimpal dengan perbuatan terdakwa yang membunuh tiga nyawa seketika dengan cara sadis dan keji.

Saat pembacaan putusan, terdakwa turut didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Nasir Selian SH. Atas putusan tersebut, majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk JPU dan penasihat hukum terdakwa. “Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah banding atau terima,” ungkap JPU yang ditanyai Serambi seusai sidang putusan tersebut.

Prosesi sidang dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim kemarin mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Saat hakim bergantian membacakan amar putusan, terdakwa tertunduk lesu dan sesekali terlihat melirik ke arah penasehat hukumnya. Salah seorang keluarga korban sempat tersulut emosinya saat majelis hakim membacakan amar putusan tersebut, namun yang bersangkutan langsung diamankan petugas.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU dari Kejari Abdya menuntut Edi Syahputra (25), terdakwa kasus pembunuhan dua anak dan ibu mertua pejabat Aceh Barat Dayah (Abdya), dengan hukuman pidana mati. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Abdur Kadir SH MH melalui tim JPU dari Kejari Abdya yang diketuai Firmansyah Siregar SH dengan anggotanya Darma Mustika SH, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pembuhunan terhadap ketiga korban.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum mati. Subsider melanggar Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Lebih subsider melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan melanggar Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa tiga orang, termasuk dua orang anak-anak. Perbuatan terdakwa dilakukan secara kejam dan sadis, terdakwa pernah dihukum sebelumnya, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” papar JPU, Firmansyah Siregar.

Atas dasar itu, tim JPU dari Kejari Abdya meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati.

Kasus pembunuhan dengan korban meninggal tiga orang itu terjadi Selasa, 16 Mei 2017, sekitar pukul 01.17 WIB di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya. Tiga korban meninggal masing-masing, Habibi Askhar Balihar (8) dan Fakhrurrazi (12), keduanya anak Mulyadi (Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Abdya), dan ibu mertuanya, Hj Winarlis (62). Kasus pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa di rumah Hj Wirnalis di Jalan Lukman, Dusun III, Desa Meudang Ara, Blangpidie. (tz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved