DPRA dan KPU Sama-sama Rekrut Anggota KIP Aceh
Komisi I DPRA sejak Senin (8/1) telah mengeluarkan pengumuman pendaftaran penerimaan calon Panitia Seleksi
BANDA ACEH - Komisi I DPRA sejak Senin (8/1) telah mengeluarkan pengumuman pendaftaran penerimaan calon Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023. Pada hari yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengeluarkan surat terkait persiapan pelaksanaan seleksi anggota KIP Aceh.
Artinya, sistem perekrutan anggota KIP Aceh ke depan akan ada dualisme. Dalam melakukan perekrutan, Komisi I DPRA mengaku berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), sementara KPU berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Anggota Komisi I DPRA, Abdullah Saleh SH mempertanyakan alasan dan landasan KPU RI melakukan perekrutan anggota KIP Aceh. Padahal dalam UUPA, jelasnya, disebutkan bahwa perekrutan anggota KIP Aceh dilakukan oleh DPRA dan anggota KIP kabupaten kota oleh DPRK masing-masing kabupaten/kota.
“Apa dasar KPU Pusat merekrut anggota KIP Aceh? Kita mempertanyakan dasar mereka. Kalau yang sudah-sudah, kewenangan merekrut dan mengusulkan kepada KPU Pusat ada di DPRA, untuk merekrut KIP kabupaten/kota kewenangan KIP kabupaten/kota dan itu tidak ada perbedaan pendapat,” katanya kepada Serambi, Selasa (9/1).
Politisi Partai Aceh ini menegaskan bahwa pihaknya tetap berpedoman pada UUPA terkait perekrutan anggota KIP Aceh. Saat Pasal 57 dan 60 UUPA yang berkaitan dengan KIP dan Panwaslih di Aceh dibonsai oleh Pasal 557 dan Pasal 571 UU Pemilu, juga tidak dicabut aturan yang mengatur kewenangan DPRA merekrut anggota KIP Aceh.
Dia juga menjelaskan, gugatan DPRA terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terkait dengan kewenangan DPRA merekrut anggota KIP Aceh. Pasal 57 dan 60 UUPA mengatur komposisi jumlah anggota KIP Aceh dan Panwaslih Aceh yang oleh UU Pemilu dikurangi dari tujuh menjadi lima (KIP) dan dari lima menjadi tiga (Panwaslih).
Anggota KPU RI, Hasyim Asyari yang dikonfirmasi Serambi, Selasa (9/1) siang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan perekrutan anggota KIP Aceh bersama 16 KPU Provinsi lainnya dan enam KPU kabupaten/kota lainnya di Indonesia yang masa akhir jabatanya berakhir pada Mei 2018.
Saat ini, lanjut Hasyim, pihaknya sedang mempersiapkan tahapan tes tertulis yang akan dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). KPU RI melalui suratnya meminta Sekretariat KIP Aceh menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi negeri/swasta atau lembaga yang memiliki laboratorium komputer.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota di Aceh itu bagian dari struktur hirarki KPU, sehingga kemudian mekanisme rekrutmen, seleksi, tata kerja merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini,” katanya menjelaskan landasan melakukan perekrutan.
Mengenai tahapan pelaksanaan perekrutan KIP Aceh, Hasyim menyatakan bahwa pihaknya belum mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). “Perekrutannya masih menunggu, setelah ada Peraturan KPU baru kita laksanakan jadwalnya,” kata Hasyim Asyari.
Terkait gugatan DPRA terhadap UU Pemilu ke MK, Hasyim berpendapat selama MK belum mengeluarkan putusan, maka KPU RI tetap berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017. “Belum ada putusan MK kan, berarti masih berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” demikian Hasyim.(mas)