Menteri Susi: Pihak Yang Keberatan dengan Penenggelaman Kapal, Silakan Usul Langsung ke Presiden

Melalui penjelasan ini, Susi berharap isu serta kontra pendapat mengenai sanksi penenggelaman kapal bisa disudahi.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com dan Twitter
Susi Pudjiastuti 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyarankan pihak-pihak yang keberatan dengan tindakannya memberi sanksi penenggelaman kapal kepada kapal pencuri ikan asing, bisa menyampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo.

Hal itu dilakukan karena sanksi penenggelaman kapal bukan kebijakan Susi, melainkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Jadi, kalau ada yang berkeberatan atau merasa itu tidak pantas, tentunya harus membuat satu usulan kepada Presiden untuk memerintahkan Menterinya mengubah Undang-Undang Perikanan tadi, di mana ada pasal penenggelaman, menjadi tidak ada," kata Susi melalui video yang diunggah akun KKP News ke YouTube pada Selasa (9/1/2018).

Susi menjelaskan, sanksi penenggelaman kapal bagi pelaku pencuri ikan yang merupakan nelayan asing di wilayah perairan Indonesia, bukanlah ide dia pribadi.

Sanksi itu telah diatur dalam UU 45/2009 tentang Perikanan, sehingga sebagai Menteri, dia wajib untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

Dari total penenggelaman kapal selama ini, ucap Susi, hampir 90 persennya merupakan hasil keputusan pengadilan.

Ketika pengadilan memutus sebuah kasus illegal fishing dengan sanksi pemusnahan kapal, maka pihaknya akan menjalankan putusan tersebut dengan menghancurkan serta menenggelamkan kapal.

(Baca: Soal Makam Kuno di Belantara Aceh Besar, Boleh Jadi Pusara Pendiri Kesultanan Aceh Darusalam)

(Baca: Beredar Informasi Hoax Seputar Penerimaan CPNS 2018, Begini Klarifikasi dari Pihak Menpan)

Dia juga menguraikan, kapal-kapal ikan yang terbukti mencuri ikan di Indonesia dianggap sebagai pelaku kejahatan karena kapal tersebut memiliki kewarganegaraan.

Sehingga, kapal tidak dilihat sebagai alat bukti kejahatan semata.

"Kami, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya mengeksekusi hasil putusan pengadilan pemusnahan kapal dengan penenggelaman," tutur Susi.

(Baca: Tiga Kali Dipenjara belum Juga Kapok, Pedagang Ini Kembali Ditangkap dalam Kasus Sabu)

Melalui penjelasan ini, Susi berharap isu serta kontra pendapat mengenai sanksi penenggelaman kapal bisa disudahi.

Jika ada beberapa kejadian penenggelaman kapal yang selama ini dipublis oleh media, menurut Susi, itu memang adalah ide dari dia dan berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo dalam rangka memberikan efek jera kepada pencuri ikan asing lainnya. (Andri Donnal Putera)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Susi: Yang Keberatan dengan Penenggelaman Kapal, Silakan Usul ke Presiden

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved