Ulama Dayah Inshafuddin Abdya Dukung Pembunuh Dihukum Mati, Kenapa?
“Kami setuju dan mendukung permintaan Gubernur Aceh agar pelaku pembunuhan berencana dihukum mati,”
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pengurus Cabang (PC) Persatuan Dayah Inshafuddin Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dukung pelaku pembunuhan berencana diganjar hukuman maksimum, yaitu hukuman mati.
“Kami setuju dan mendukung permintaan Gubernur Aceh agar pelaku pembunuhan berencana dihukum mati,” kata Tgk TR Kamaluddin kepada Serambinews.com, Rabu (10/1/2018).
Gubernur Irwandi Yusuf sebelumnya meminta kejaksaan di Aceh tidak boleh memberi ampunan bagi pelaku pembunuhan berencana.
Ketua PC Persatuan Dayah Inshafuddin Abdya itu meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar menuntut hukuman maksimum terhadap setiap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu tuntutan hukuman mati.
(Baca: Pelaku Pembunuhan Harus Dihukum Mati)
Majelis hakim yang menyidang terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana, bila terbukti membunuh secara berencana maka pelaku harus divonis hukum mati.
Hukuman maksimum tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi pihak lain sehingga tidak mudah menghilangkan nyawa orang lain.
Ketua PC Dayah Inshfuddin Abdya, Tgk TR Kamaluddin memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan dalam sidang agenda putusan, Senin (8/1/2018) lalu, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Edi Syahputra (25).
Ia merupakan terdakwa kasus pembunuhan dua anak dan ibu mertua dari Mulyadi, pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Abdya.
(Baca: Terdakwa Kasus Pembunuhan Dua Anak Pejabat Abdya Divonis Hukuman Mati)
Vonis hukuman maksimum itu merupakan kali pertama dijatuh mejelis hakim di wilayah paling ujung pantai barat Aceh itu terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana.
Vonis hukuman mati terhadap Edi Syahputra, warga Desa Lemah Burbana, Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah itu, karena dalam persidangan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Habibi Askhar Balihar (8) dan Fakhrurrazi (12) dan Hj Winarlis (62).
Kasus pembunuhan sangat sadis terhadap tiga korban dilakukan terdakwa Edi Syahputra pada 16 Mei 2017 lalu di rumah korban Hj Wirnalis di Jalan Lukman, Dusun III, Desa Meudang Ara, Blangpidie. (*)