Terdakwa Kasus Pembunuhan Dua Anak Pejabat Abdya Divonis Hukuman Mati
Sejumlah kalangan di Aceh Selatan memuji putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tapaktuan tersebut.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Yusmadi

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Manjelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Senin (8/1/2018) menjatukan vonis hukuman mati terhadap Edi Syahputra (25), terdakwa kasus pembunuhan dua anak dan ibu mertua pejabat Aceh Barat Dayah (Abdya).
Majelis Hakim yang diketuai, Zulkarnain SH MH didampingi dua Hakim anggota, Armansyah Siregar MH, dan Muammar Maulis Kadafi MH, pada sidang pembacaan putusan, Senin (8/1/2018) menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan terhadap tiga orang korban.
(Baca: Bunuh Dua Anak dan Seorang Wanita Abdya, Pemuda Ini Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Tapaktuan)
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Tapaktuan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya yang pada sidang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Menurut catatan Serambi, vonis hukuman mati ini baru pertama kali dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan di wilayah hukum Aceh Selatan Raya (Aceh Selatan, Abdya, Subulussalam dan Singkil).
Sejumlah kalangan di Aceh Selatan memuji putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tapaktuan tersebut.
Menurut mereka, putusan tersebut setimpal dengan perbuatan terdakwa yang membunuh tiga nyawa dengan cara sadis dan keji. Saat pembacaan putusan, terdakwa turut didampingi penasehat hukumnya, Muhammad Nasir Selian SH.
Atas putusan tersebut, Majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk JPU dan penasehat hukum terdakwa.
“Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk pikir–pikir, apakah banding atau terima,” ungkap JPU yang ditanyai Serambi usai sidang putusan tersebut.
Prosesi sidang dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim PN Tapaktuan ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
(Baca: Kasus Pembunuhan Anak Pejabat Abdya Disidangkan)
Saat majelis hakim membacakan amar putusannya, terdakwa tampak tertunduk lesu dan sesekali terlihat melirik ke arah penasehat hukumnya.
Salah seorang keluarga korban sempat tersulut emosi saat majelis hakim sedang membacakan amar putusan tersebut, namun yang bersangkutan langsung diamankan oleh petugas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menuntut Edi Syahputra (25), terdakwa kasus pembunuhan dua anak dan ibu mertua pejabat Aceh Barat Dayah (Abdya), dengan hukuman pidana mati. (*)