4 Fakta Fredrich Yunadi Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK, Bantah soal Booking Rumah Sakit
Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
SERAMBINEWS.COM - Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut 4 fakta dari pencekalan hingga bantahan Fedrich Yunadi soal booking rumah sakit Yang dilansir dari Wartakota:
1. Fedrich Yunadi dicekal saat hendak mau keluar negeri
Saat itu, Fredrich Yunadi hendak pergi menuju Kanada untuk menjengguk anaknya yang kuliah disana.
Hal itu, dilakuakn Fredrich Yunadi pada 18 Desember 2017 lalu.
Sapriyanto selaku kuasa hukum Fredrich Yunadi mengatakan "tanggal 14 Desember, berarti empat hari sebelumnya, Pak Yunadi mendatangi Wakil Direktur Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian). Dia ingin tanya, nama dia masuk daftar cekal enggak? Karena kan dia pengacara, dia punya intuisi kan? Ujar Sapriyanto ketika dihubungi Wartakotalive, Rabu (10/1/2018).
Sapriyanto menceritakan, ketika Fredrich tiba di bandara dan melakukan proses di Imigrasi, tidak ada pelarangan dan paspornya pun mendapatkan stempel dari pihak Imigrasi.
"Dalam perjalanan menuju ke gate, dia dikejar oleh orang stempel tadi. Dia katakan bapak diminta kembali, karena bapak ternyata masuk dalam daftar cekal. Kan aneh," tutur Sapriyanto.
Sapriyanto mengaku tidak ada pemberitahuan kepada Fedrich dari pihak Imigrasi terkait pencekalan tersebut.
(Baca: VIDEO – Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Keluarga Asun, di Polresta Banda Aceh)
(Baca: Kepala Kampung Blang Ara Bener Meriah Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa)
2. Fedrich ditetapkan sebagai tersangka
Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich, membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia juga menyebut Fredrich ditetapkan sebagai tersangka bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
"Iya dokter Bimanesh, jadi dia (Fredrich) bersama-sama dengan dokter Bimanesh melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi," jelas Sapriyanto saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Sapriyanto, Fedrich dan Bimanesh disangkakan melanggar pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undnag Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.