Kepala Kampung Blang Ara Bener Meriah Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa
“Diduga kerugian negara mencapai Rp 132.800.000, dari pengerjaan infrastruktur bangunan yang belum selesai,”
Penulis: Muslim Arsani | Editor: Yusmadi
Laporan Muslim Arsani | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Seorang Reje (Kepala) Kampung, Blang Ara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, diduga melakukan korupsi dana desa, yang merugikan negara mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, Rahmat Azhar SH MH, ketika menggelar konfrensi pers mengatakan, tersangka bernama Ikhsan Sari (40), telah ditahan pihaknya semenjak hari ini hingga 20 hari kedapan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Diduga kerugian negara mencapai Rp 132.800.000, dari pengerjaan infrastruktur bangunan yang belum selesai,” imbuhnya, Kamis (11/1/2018).
Baca: Inspektorat Audit Dana Desa Geulanggang Gajah
Penyalahgunaan dana desa tersebut, dilakukan tersangka ketika menjabat kepala desa, Kampung Blang Ara, pada tahun 2015 lalu. Alhasil, tersangka telah ditahan oleh pihaknya di rutan Takengon Klas II B.
Disebutkan, akibat perbuatan tersangka tersebut pihaknya melakukan penahanan berdasarkan pasal 21 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Dimana, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
“Karena tersangka saat ini tidak lagi bekerja dan menjabat sebagai kepala desa, oleh karena itu dilakukan penahanan,” sebuntya.
(Baca: Dana Desa Banyak Bermasalah)
Dijelaskan, Kejari Bener Meriah bersama Inspektorat, sedang melakukan penyelidikan dan memeriksa dana desa, yang didiuga ada peyalahgunaan anggaran dana desa oleh oknum kepala desa.
Dimana, ada empat desa yang disinyalir termasuk dalam kasus berat dalam penyalahgunaan dana desa. (*)