Tujuh Warga Nagan Raya Dieksekusi Cambuk di Depan Umum

Mereka dikurangi jumlah cambuk lantaran telah menjalani masa kurungan sebanyak 43 hari.

Penulis: Dedi Iskandar | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM.DEDI ISKANDAR

Laporan Dedi Iskandar | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sebanyak tujuh orang warga Nagan Raya, Selasa (16/1/2018) siang jelang sore sekitar pukul 15.00 WIB menjalani eksekusi hukuman cambuk, yang dipusatkan di depan halaman Kantor Camat Kuala Pesisir di kawasan Desa Kuala Baro.

Prosesi hukuman cambuk ini turut dihadiri Wabup Nagan Raya Chalidin Oesman, Kejari Nagan Raya Sri Kuncoro, Kalapas Kelas II B Meulaboh Sapto Winarno, Mahkamah Syaiayh, serta unsur forkompimda serta disaksikan massa dalam jumlah besar.

(Baca: Colek Area Terlarang Mahasiswi, Pemuda Ini Bisa Dicambuk 45 Kali Atau Didenda 450 Gram Emas Murni)

Berdasarkan data yang diperoleh Serambinews.com dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya, para terpidana yang dicambuk di depan umum tersebut diantaranya berinisial YS, AR, DM dengan delapan kali cambuk dari total hukuman 10 kali cambuk.

Mereka dihukum cambuk sebanyak delapan dari sepuluh kali karena sebelumnya telah menjalani masa kurungan sebanyak 58 hari di Lapas Meulaboh, Aceh Barat.

Kemudian terpidana lainnya yakni berinisial SK, MI, BU, serta MT dengan hukuman cambuk yang diterima masing-masing sebanyak 6 kali dari total 8 kali cambuk.

Mereka dikurangi jumlah cambuk lantaran telah menjalani masa kurungan sebanyak 43 hari. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved