Berita Banda Aceh
Pasangan Nonmuhrim ‘Diangkut’ dari Kosan, Beberapa Botol Miras Diamankan
“Bila terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam, pasangan ini juga terancam dihukum dengan hukuman cambuk.” MUHAMMAD RIZAL
“Bila terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam, pasangan ini juga terancam dihukum dengan hukuman cambuk.” MUHAMMAD RIZAL, Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga melakukan khalwat atau berdua-duaan bukan mahram, bersamaan beberapa botol miras, dari sebuah rumah kos, di kawasan Kecamatan Luengbata, Senin (13/10/2025) malam.
Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan, pasangan tersebut berinisial RK (23) dan perempuan berinisial AN (20). “Dibantu perangkat gampong setempat mengamankan pasangan muda-mudi di sebuah rumah kos dengan beberapa botol miras,” ungkapnya.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Bila terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam, pasangan ini juga terancam dihukum dengan hukuman cambuk,” tandas Rizal.
Ia mengingatkan, perbuatan duduk di tempat gelap atau sepi tanpa ikatan pernikahan yang mengarah kepada zina, diancam dengan uqubat cambuk 10 kali atau denda maksimal 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.
Sementara untuk pasangan tanpa pernikahan yang bermesraan baik di tempat tertutup maupun terbuka diancam dengan uqubat cambuk 30 kali atau denda 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.
Pihaknya mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat kota agar berperan aktif memantau, serta melakukan pencegahan terjadinya perbuatan yang melanggar syariat Islam. Kemudian kepada pemerintah gampong agar terus melakukan penertiban rumah kos yang tidak sesuai peruntukannya.
Rumah kos wanita hendaknya benar-benar dihuni oleh kaum wanita saja. Pemerintah gampong juga diharapkan untuk terus memberikan pembinaan kepada pemilik kos-kosan agar bertanggung jawab dan memastikan tidak ada pelanggaran syariat Islam di usaha kosnya.
Dia juga mengingatkan, bagi masyarakat yang melihat pelanggaran syariat dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001.(rn)
Berita Banda Aceh
pasangan nonmuhrim digerebek
Botol Miras Diamankan
pasangan kumpul kebo
Muhammad Rizal
MUHAMMAD RIZAL Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Band
Rumah Digerebek
Digerebek Warga
Serambinews.com
Serambi Indonesia
BMK Banda Aceh Survei Calon Penerima Modal Usaha, Ketua: Jangan Matikan HP |
![]() |
---|
Komisi VII DPRA Serap Masukan Masyarakat Terkait Revisi Qanun Baitul Mal |
![]() |
---|
Panton Si Anak Gajah Akhirnya Mati di PLG Saree Usai Setahun Dirawat |
![]() |
---|
PT PEMA Teken MoU dengan China pada Sektor Pertanian, Bawa Aceh ke Dunia Internasional |
![]() |
---|
Jaksa Agung Tunjuk Putra Aceh, Teuku Rahmatsyah Sebagai Wakajati Nusa Tenggara Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.