Berita Banda Aceh

Pasangan Nonmuhrim ‘Diangkut’ dari Kosan, Beberapa Botol Miras Diamankan

“Bila terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam, pasangan ini juga terancam dihukum dengan hukuman cambuk.” MUHAMMAD RIZAL

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal. 

“Bila terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam, pasangan ini juga terancam dihukum dengan hukuman cambuk.” MUHAMMAD RIZAL, Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga melakukan khalwat atau berdua-duaan bukan mahram, bersamaan beberapa botol miras, dari sebuah rumah kos, di kawasan Kecamatan Luengbata, Senin (13/10/2025) malam.

Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan, pasangan tersebut berinisial RK (23) dan perempuan berinisial AN (20). “Dibantu perangkat gampong setempat mengamankan pasangan muda-mudi di sebuah rumah kos dengan beberapa botol miras,” ungkapnya.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Bila terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam, pasangan ini juga terancam dihukum dengan hukuman cambuk,” tandas Rizal.

Ia mengingatkan, perbuatan duduk di tempat gelap atau sepi tanpa ikatan pernikahan yang mengarah kepada zina, diancam dengan uqubat cambuk 10 kali atau denda maksimal 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.

Sementara untuk pasangan tanpa pernikahan yang bermesraan baik di tempat tertutup maupun terbuka diancam dengan uqubat cambuk 30 kali atau denda 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.

Pihaknya mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat kota agar berperan aktif memantau, serta melakukan pencegahan terjadinya perbuatan yang melanggar syariat Islam. Kemudian kepada pemerintah gampong agar terus melakukan penertiban rumah kos yang tidak sesuai peruntukannya.

Rumah kos wanita hendaknya benar-benar dihuni oleh kaum wanita saja. Pemerintah gampong juga diharapkan untuk terus memberikan pembinaan kepada pemilik kos-kosan agar bertanggung jawab dan memastikan tidak ada pelanggaran syariat Islam di usaha kosnya.

Dia juga mengingatkan, bagi masyarakat yang melihat pelanggaran syariat dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001.(rn)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved