Mulai Sekarang, PNS Laki-laki Dapat Cuti Melahirkan, Ada Cuti untuk Program Kehamilan Juga

Aturan cuti terbaru ini juga memberikan kesempatan bagi PNS yang menjalani program untuk mendapatkan keturunan, mendapatkan cuti.

KOLASE/SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Cuti melahirkan kini tak hanya berlaku untuk para pegawai negeri sipil (PNS) wanita saja.

Peraturan baru tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, juga mengakomodir PNS laki-laki mendapatkan cuti untuk mendampingi sang istri melahirkan/operasi caesar. Cuti itu dapat diberikan karena alasan penting (CAP).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan seperti dilansir Serambinews.com dan Tribunwow menyampaikan, pengajuan CAP untuk mendampingi istri tersebut, harus disertai dengan melampirkan surat keterangan rawat inap.

"Kebijakan alasan pengajuan CAP pada huruf E poin (3) juga diperuntukkan bagi PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan," demikian dikutip dari laman BKN, Rabu (17/1/2018).

(Baca: Beredar Informasi Hoax Seputar Penerimaan CPNS 2018, Begini Klarifikasi dari Pihak Menpan)

(Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka Mulai Februari, Berikut Kriteria Formasi yang Dibutuhkan Tahun Ini)

(Baca: Hal Penting Mengenai Pendaftaran CPNS Tahun 2018 yang Harus Kamu Ketahui)

Aturan cuti terbaru ini juga memberikan kesempatan bagi PNS yang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak yang tertuang dalam huruf G poin (2).

Selain mengakomodir ketiga kebutuhan pribadi dan mendesak tersebut, kebijakan cuti PNS dalam Perka BKN ini menetapkan aturan cuti bersama yang tidak tertuang dalam regulasi sebelumnya.

Pada huruf F poin (2) dan (3) dijelaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan dan bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Secara teknis kebijakan ini akan ditetapkan melalui keputusan Presiden.

(Baca: Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan, Berapa Harta Kekayaan Moeldoko?)

(Baca: Deretan Mobil Super Mewah dan Jet Pribadi Milik Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Lihat Foto-fotonya)

(Baca: Presiden Jokowi Melantik Idrus Marham, Moeldoko, Agum Gumelar, dan KSAU Baru)

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved