KPU Larang Anggota KIP Berstatus PNS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat edaran yang meminta semua anggota KPU/KIP provinsi

Editor: bakri
zoom-inlihat foto KPU Larang Anggota KIP Berstatus PNS
RIDWAN HADI

BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat edaran yang meminta semua anggota KPU/KIP provinsi dan kabupaten/kota yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) untuk berhenti sementara dari status atau kedudukannya sebagai PNS.

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tertanggal 15 Januari 2018 itu ditujukan kepada ketua dan anggota KPU/KIP se-Indonesia. Di Aceh sendiri, berdasarkan data dari Sekretariat KIP Aceh, terdapat 17 anggota KIP yang berstatus PNS, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam kopian surat KPU yang diperoleh Serambi, Rabu (17/1) dijelaskan, tujuan dikeluarkannya surat itu agar anggota KPU/KIP yang berstatus PNS tidak menerima gaji rangkap sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu poin yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 itu adalah PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural di mana KPU termasuk lembaga nonstruktural yang dimaksud dalam peraturan ini.

PP tersebut membatalkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negera Nomor K 26.30/V/53.9/99 tanggal 25 April 2008. “Kalau dulu (anggota KIP yang PNS) diberikan nonaktif dengan izin, tapi kalau sekarang berhenti sementara. Kalau berhenti sementara secara hak keuangan tidak dibayarkan lagi,” kata Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi SH.

Dengan keluarnya surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman itu, semua anggota KPU/KIP yang berstatus PNS diperintahkan agar mengajukan kepada pembina kepegawaian di instansi masing-masing untuk mengurus proses pemberhentian sementara sebagai PNS.

“Pembayaran gaji pokok dan tunjangan keluarga bagi ketua dan anggota KPU provinsi/KIP Aceh dan ketua KPU/KIP kabupaten/kota yang berstatus PNS tidak dapat dilakukan lagi karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 279 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,” bunyi salah satu isi surat edaran itu.

Begitupun, KPU juga memerintahkan sekretaris KPU/KIP di seluruh Indonesia untuk memfasilitasi pengajuan pemberhentian sementara anggota KPU/KIP yang berstatus PNS kepada pembina kepegawaian dan melaporkannya ke Sekretaris Jenderal KPU RI. (mas)

Tags
KPU
KIP
PNS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved