Oesman Sapta Dituduh Selewengkan Uang Partai Rp 200 Miliar, Begini Tanggapan Wakil Ketua Umum Hanura
Menurutnya tuduhan pihak DPD Sumsel itu bisa berdampak serius hingga ke masalah pidana.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - DPD Hanura Sumatera Selatan menuding Oesman Sapta Odang (OSO) menyelewengkan uang partai sebesar Rp 200 miliar ke rekening pribadinya.
Hal itu terjadi saat Munaslub Partai Hanura kubu Ambhara di Bambu Apus, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Hanura yang masuk kubu OSO, Gede Pasek Suardika mengatakan OSO dalam beberapa waktu terakhir sedang berusaha mengelola keuangan partai menjadi lebih modern.
“Saya tidak tahu pasti mengenai hal tersebut karena yang tahu bendahara umum. Namun yang saya tahu Pak OSO sedang mengupayakan keuangan partai menuju pengelolaan uang yang lebih modern,” ujar Gede Pasek Suardika saat dihubungi Tribunnews.com.
(Baca: Kepala Lapas Ditangkap, Menkumham Bantah Ada Mafia Narkoba Dapat Perlindungan di Lapas)
(Baca: Jumat Besok, Batas Terakhir Pelaporan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah ke KPK)
Menurutnya tuduhan pihak DPD Sumsel itu bisa berdampak serius hingga ke masalah pidana.
“Kan tuduhannya menggelapkan, menyelewengkan yang itu masuk ranah pidana,” tegasnya.
Untuk itu ia meminta pihak yang mempersoalkan masalah itu bisa menanyakan langsung kepada yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Saya imbau kepada kader Hanura untuk bertanya langsung kepada yang bersangkutan jika ada masalah seperti itu. Kalau kita sudah menuduh tapi ternyata uang itu dikelola dan menghasilkan keuntungan serta memberi manfaat bagi partai kan salah juga,” tukasnya.
(Baca: Jadi Tersangka, Ustaz Zulkifli Muhammad Bantah Ceramahnya Mengandung Ujaran Kebencian)
(Baca: Ini Penyebab Kecelakaan Bus Sempati Star Hingga Terjun ke Jurang di Subulussalam)
Melalui Munaslub versi Ambhara itu memberhentikan OSO sebagai ketua umum dan digantikan Marsekal Madya (Purn) Daryatmo.
Pihak Ambhara yang dimotori Sekjen Safruddin Sudding meminta OSO diperiksa terkait masalah tersebut. (*)