Polisi Gerebek Rumah Cek Gu di Pijay dan Temukan 13 Paket Sabu-sabu, Seorang Kabur dari Jendela
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti 13 paket sabu-sabu ukuran kecil yang dibungkus dalam plastik bening.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Meureudu, menggerebek rumah milik Fadli di Desa Meuraksa, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (17/1/2018) sekitar pukul 22.00 WIB, karena diduga sedang terjadi transaksi sabu-sabu.
Penggrebekan itu dipimpin Kapolsek Meureudu, AKP Aditia Kusuma SIK. Polisi mengamankan dua warga dalam penggerebekan itu.
Kedua warga yang diamankan yaitu Fadli Aidi alias Cek Gu (30) dan Junaidi alias Dek Gam (28).
Keduanya nelayan itu tercatat sebagai warga Desa Meuraksa, Kecamatan Meureudu.
(Baca: Nelayan Panteraja tak Berkutik Saat Polisi Temukan Sabu-sabu di Rumahnya, Seorang Lagi Masih Diburu)
(Baca: Siapa Dek Bad? Pemilik Sabu-sabu 40 Kilogram yang Kini Diburu BNN)
(Baca: Gerebek Rumah IRT di Langsa, BNN Sita Sabu-Sabu 361 Gram Serta Satu Avanza dan Vario)
"Satu orang yang sudah kami kantongi identitasnya kabur dengan cara melompat dari jendela kamar," kata Kapolsek Meureudu, AKP Aditia Kusuma, kepada Serambinews.com, Kamis (18/1/2018).
Ia menambahkan, polisi mengamankan barang bukti (BB) 13 paket sabu-sabu ukuran kecil yang dibungkus dalam plastik bening.
Kecuali itu, satu plastik bening ukuran besar merupakan sisa sabu dalam kondisi terbuka.
Satu alat isap beruba botol air mineral, pipet kaca, satu sendok plastik, dua gunting, empat korek api, sembilan hp dan uang tunai Rp 95 ribu.
Kedua tersangka dan barang bukti BB kini sudah diamankan di Mapolsek Meureudu.(*)