Media Asing Beritakan Hukuman Cambuk di Aceh, Pria Non-Muslim Ikut Dicambuk
Pasangan tersebut menerima 20 cambukan masing-masing dalam hukuman di depan publik.
SERAMBINEWS.COM - Hukuman cambuk yang diberlakukan di Aceh tampaknya menarik perhatian media asing.
Sebuah media online asal Inggris memberitakan hukuman cambuk yang dilakukan di Aceh.
Berita ini dimuat dalam situs Mirror.co.uk yang diterbitkan pada Sabtu (20/1/2018).
Situs Mirror.co.uk memberi judul kejadian itu dengan "Bride-to-be publicly whipped in Indonesia for getting 'too close' to boyfriend just days before wedding."
Berdasarkan berita itu sepasang calon pengantin mendapatkan hukuman cambuk.
Pasangan tersebut menerima 20 cambukan masing-masing dalam hukuman di depan publik.
Hukuman yang mengejutkan ini terjadi di Aceh, Indonesia.

Seorang wanita dan pasangannya dicambuk di depan umum karena dinilai terlalu berbuat mesum.
Meskipun pasangan ini akan menikah, mereka tetap dijatuhi hukuman cambuk.
Hukuman ini terjadi beberapa hari sebelum pernikahan mereka.

Kedekatan mereka dipandang sebagai langkah menuju hal yang tidak senonoh yang bertentangan dengan Hukum Syariah.
Sebagai akibatnya pasangan ini masing-masing menerima 20 cambukan, dan dilihat di depan orang banyak.

Pasangan ini termasuk di antara sekelompok orang yang mendapatkan hukuman publik yang dilakukan di luar sebuah masjid pada hari Jumat (20/01/18)

Jono Simbolon Seorang penganut agama Kristen juga dicambuk karena telibat kasus Khamar atau menjual alkohol di provinsi Aceh.
Hukum Islam juga melarang menjual dan mengkonsumsi alkohol atau Khamar.