Mengejutkan, Mantan Suami Irish Bella, Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba dari Dalam Penjara
Bagaimana mungkin seorang napi yang masih menjalani hukuman, kembali terlibat dalam peredaran narkoba dari balik jeruji besi?
SERAMBINEWS.COM - Ketenangan tampaknya belum sepenuhnya berpihak pada aktor Ammar Zoni.
Setelah sempat menjalani hukuman atas kasus narkoba, publik sempat berharap sang aktor akan memulai lembaran baru dan menjauh dari dunia kelam yang pernah menyeretnya. Namun, harapan itu kembali pupus.
Kabar mengejutkan datang dari balik tembok Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni, yang dulu dikenal sebagai bintang sinetron dengan pesona kuat dan karisma di layar kaca, kembali terseret dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Ironisnya, peristiwa ini terjadi ketika dirinya masih berada di dalam penjara.
Informasi tersebut sontak menggemparkan publik. Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana mungkin seorang narapidana yang masih menjalani masa hukuman bisa kembali terlibat dalam kasus narkoba?
Informasi mengejutkan ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun resmi Instagram @kejari.jakpus.
Dalam unggahan itu tampak foto Ammar Zoni, lengkap dengan keterangan bahwa ia diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lainnya.
“Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk,” tulis akun Instagram Kejari Jakpus, Kamis (9/10/2025).
Unggahan itu juga menegaskan bahwa Ammar tidak hanya menggunakan, tetapi terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba.
“Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” sambungnya.
Baca juga: Empuk dan Bumbu Meresap! Resep Semur Panggang ala Chef Devina Hermawan
Baca juga: Dilantik Prabowo Jadi Wamendagri, Harta Kekayaan Akhmad Wiyagus Capai Rp 2,4 Miliar Lebih

Kasus ini tentu menjadi pukulan telak. Ammar yang dijadwalkan bebas pada Desember 2025 kini justru menghadapi ancaman pasal berat, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang yang sama.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pun mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni memang mantan artis yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus narkotika.
“Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika,” tulis pihak kejaksaan dalam keterangannya.
Kini, kebebasan yang tinggal menghitung bulan itu seolah lenyap begitu saja. Ammar kemungkinan besar akan melanjutkan hidup di balik jeruji, lebih lama dari yang ia perkirakan.
Sementara itu, di luar penjara, keluarga Ammar tak bisa menyembunyikan kekecewaan mereka.
Bupati Aceh Singkil Ingatkan Nelayan tak Jual Bantuan Pemkab, Ini Sanksinya |
![]() |
---|
Dilantik Prabowo Jadi Wamendagri, Harta Kekayaan Akhmad Wiyagus Capai Rp 2,4 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Lhokseumawe Cerah Berawan, Ini Prediksi Cuaca Sebagian Aceh 3 Hari hingga 12 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Kokoh! Emas Perhiasan di Langsa 9 Oktober Rp 7 Juta Lebih per Mayam |
![]() |
---|
Tak Terbendung! Harga Emas di Banda Aceh Naik Lagi, Kini Tembus Segini per Mayam 9 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.