Breaking News

Menghina Institusi Polri di Medsos, Perangkat Desa di Aceh Timur Diamankan, Kemudian Minta Maaf

meminta maaf sebesar-besarnya kepada intitusi Polri, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya itu lagi

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Seorang perangkat Desa Peutow, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, bernama Muhamad Amin (39), harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena komentarnya di medsos facebook menghujat institusi pihak Kepolisian 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Seorang perangkat Desa Peutow, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, bernama Muhamad Amin (39), harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena komentarnya di medsos facebook menghujat institusi pihak Kepolisian.

Muhammad Amin ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Langsa, pada Jumat (20/1/2018) di rumahnya Desa Peutow.

Namun MA akhirnya dilepaskan kembali, karena aparat hukum memaafkan yang bersangkutan.

Baca: Ini Rincian 10 Unit Mobil Plat Merah Dipakai Dewan Dikembalikan Ke Pemko Langsa

Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, kepada Serambinews.com, Sabtu (20/1/2018) mengatakan, Muhammad Amin diamankan petugas kemarin malam, akibat memberikan komentar di facebook yang menghujat institusi pihak Kepolisian.

Penangkapan tersebut didasarkan atas tulisan (tanggapan-red) di status medsos facebooknya, yang intinya dia menuliskan ujaran kebencian dan penghinaan, perkataan kasar terhadap institusi Polri.

Baca: Pemuda Ini Sering Bertamu ke Rumah Janda di Langsa, Jumat Malam Diintai dan Digerebek Warga

"Melalui akun facebooknya, Muhammad Amin SHi, membalas komentar yang menghujat institusi pihak Kepolisian di laman facebook temannya," ujar Kapolres.

Saat diintograsi petugas, tambah Kapolres, pelaku Muhammad Amin, mengakui perbuatan penghinaan itu, dan mengaku khilaf serta menyesali perbuatannya tersebut.

Muhamad Amin meminta maaf sebesar-besarnya kepada intitusi Polri, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya itu lagi.

Baca: Terlibat Balapan Liar Pada Malam Minggu, Polisi Amankan 13 Unit Sepmor di Langsa

Atas dasar pertimbangan dan permintaan maafnya itu, Kapolres Langsa tidak melanjutkan kasus ujaran kebencian dilakukan Muhammad Amin.

Namun ke depan apabila dia melakukannya lagi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved