Petani Singkil Larang Kendaraan Melintas dan Dirikan Tenda di Dekat Pos Jaga PT Delima Makmur
Hal itu sebagai balasan lantaran pihak petani juga tidak diperkenankan masuk ke areal hak guna usaha (HGU) Delima Makmur, menuju kebunnya.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Permasalahan sengketa lahan antara petani dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Delima Makmur, terus berlanjut.
Kali ini, Senin (22/1/2018) warga yang berasal dari gabungan kelompik tani itu mendirikan tenda di dekat pos jaga Delima Makmur, di kawasan Lae Tangga, Singkil Utara, Aceh Singkil.
Dalam aksinya petani melarang kendaraan perusahaan melintas. Hal itu sebagai balasan lantaran pihak petani juga tidak diperkenankan masuk ke areal hak guna usaha (HGU) Delima Makmur, menuju kebunnya.
Aksi blokir jalan ala petani ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya telah dilakukan mediasi antara petani dan pihak PT Delima Makmur, yang dilakukan Komisi I DPRK Aceh Singkil.
Rupanya pertemuan itu belum membuahkan hasil sehingga kembali terjadi pemblokiran jalan.
Perusahaan tidak mengiizinkan petani melintas, lantaran lahan yang digarap diklaim masuk dalam HGU-nya.
Sebaliknya masyarakat kekeh lahan tersebut merupakan haknya yang telah digarap cukup lama.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian mengatakan, situasi di lokasi masih kondusif. Pihak perusahaan belum merespons aktivitas yang dilakukan warga.
"Kelompok tani mendirikan pos dan tenda di sekitar Pos I Delima Makmur. Situasi masih kondusif," kata Kapolres, melalui pesan Whatsapp kepada Serambinews.com.(*)