Aceh Utara
Polisi Buru Penjual dan Perempuan yang jadi Perantara Pemasok Senpi ke Lapas Lhoksukon
Polisi kini memburu seorang pria berinisial AD, diduga penjual senjata api, serta seorang perempuan berinisial R, istri dari tahanan...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara masih mengembangkan kasus penyelundupan senjata api (Senpi) ke dalam Lapas Lhoksukon Kelas IIB.
Polisi kini memburu seorang pria berinisial AD, diduga penjual senjata api, serta seorang perempuan berinisial R, istri dari tahanan berstatus DPO Polda Lampung berinisial AS, yang berperan sebagai perantara pembelian senjata.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti SIK SH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM kepada Serambinews.com, Minggu (5/10/2025), menyebutkan, sepucuk pistol revolver yang disita dari lapas akan dikirimkan ke Laboratorium Forensik Medan untuk diuji balistik.
“Pengujian ini penting untuk memastikan keaslian, jenis, dan asal-usul senjata api tersebut,” ujar AKP Boestani.
Kasus ini terungkap setelah polisi menggagalkan rencana pelarian sejumlah napi, termasuk AS, pada Minggu (21/9/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, AS membeli pistol revolver seharga Rp 33 juta dari dalam lapas melalui R.
Uang Rp 25 juta awalnya ditransfer untuk membeli senjata, namun yang diberikan AD hanyalah airsoft gun.
Setelah dikomplain, transaksi dilanjutkan dengan tambahan Rp 8 juta hingga akhirnya pistol revolver benar-benar masuk ke lapas.
Senjata api tersebut sempat disembunyikan oleh napi berinisial SL di salah satu blok lapas, menunggu waktu yang tepat untuk digunakan dalam aksi kabur bersama napi lain berinisial IKN.
Rencana pelarian itu dijadwalkan Senin pagi (22/9/2025), namun berhasil digagalkan berkat koordinasi polisi dan petugas lapas sehari sebelumnya.
Baca juga: Pistol Ditemukan di Blok Tahanan, Lapas Lhoksukon Perketat Pengamanan
Saat ini, polisi masih memeriksa intensif tiga tahanan utama, yaitu AS, SL, dan IKN, untuk membongkar jaringan pemasok senjata. Selain memburu AD dan R, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas lapas.
“Siapapun yang terlibat, baik pihak luar maupun internal, akan diproses sesuai hukum. Kami terus memburu dua orang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegas AKP Boestani.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.