Sopir Truk Jadi Tersangka Illegal Logging
Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara sudah menetapkan Ismail (27), sopir truk asal Desa Nga, Kecamatan Lhoksukon
* Angkut 2,5 Ton Meranti
LHOKSUKON – Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara sudah menetapkan Ismail (27), sopir truk asal Desa Nga, Kecamatan Lhoksukon yang diamankan saat mengangkut 2,5 ton kayu jenis meranti sebagai tersangka dalam kasus illegal logging. Sedangkan, satu warga lagi yang membantu menaikkan kayu ke dalam mobil Nasrol (30), warga Desa Mancang, Kecamatan Lhoksukon, dikembalikan kepada pihak keluarga.
Sementara itu, kasus penyegelan tiga sawmill (kilang penggergaji kayu) di Leubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara ditangani Subdit IV Tipiter Ditreskrim Umum Polda Aceh.
Diberitakan sebelumnya, aparat Subdit IV Tipiter Ditreskrim Umum Polda Aceh bersama Polres Aceh Utara pada Jumat (19/1) kemarin, memasang police line atau (menyegel) sebuah kilang pengergajian kayu (sawmill) di kawasan Leubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, sekaligus mengamankan 15 batang kayu yang diduga hasil illegal logging di lokasi tersebut. Selain itu, polisi mengamankan dua warga dalam kasus ini.
“Ismail kita tetapkan sebagai tersangka, karena dia yang mengangkut kayu tersebut ke pembeli,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambi, kemarin. Sedangkan Nasrol yang membantu menaikkan kayu itu ke dalam mobil, akhirnya dilepas. “Jadi setelah pemeriksaan, baru dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Sedangkan Nasrol nantinya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut,” imbuh dia.
Di sisi lain, soal kasus penyegelan sawmill di Desa Leubok Pusaka, ucap Rezki, itu ditangani oleh Polda Aceh. “Barang bukti masih berada di lokasi dan sedang diupayakan untuk diamankan,” demikian Kasat Reskrim.(jaf)