Terbukti Terlibat Kasus Pembunuhan Bersenpi, Hakim Vonis Ansari 13,6 Tahun Penjara

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.

Penulis: Rizwan | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Sidang vonis kasus Ansari di PN Meulaboh, Selasa (23/1/2018). 

Laporan Rizwan | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh Aceh Barat, Selasa (23/1/2018) menjatuhi hukuman terhadap Ansari (45) terdakwa kasus pembunuhan bersenjata api (bersenpi) yang menewaskan Muhammad warga Panton Reu selama 13,6 tahun penjara. 

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.

Sidang penutup berlangsung sekira pukul 14.00 WIB diketuai Said Hasan SH didampingi dua hakim anggota, masing-masing M Taher SH dan T Latiful SH. 

(Baca: Hadir Ke PN Meulaboh Dengan Ambulance, Terdakwa Kasus Pembunuhan Bersenpi Dituntut 20 Tahun Penjara)

Terdakwa Ansari yang dihadirkan ke persidangan dibawa dengan sebuah mobil ambulans karena kakinya masih dalam pengobatan tertembak ketika penangkapan pascamelarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Meulaboh pada November 2017.

Sebelumnya persidangan vonis ternyata diawali dengan sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa dan tanggapan JPU terhadap pembelaan terdakwa.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan kedua melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12/1951 tentang Senjata Api. 

Terhadap vonis tersebut terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved